Nicolaus Wenda Akui Sistem Penerimaan CPNS Provinsi Papua Amburadul
pada tanggal
Tuesday, 30 June 2015
KOTA JAYAPURA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda mengakui sistem penerimaan CPNS di lingkup Pemerintah Provinsi Papua termasuk amburadul alias berantakan dan tidak terarah dengan baik dibandingkan di Kabupaten dan kota pada Provinsi Papua.
“Jadi, sistem penerimaan CPNS sangat, sangat amburadul, dimana masalah honorer K1 dan K2 di tingkat Kabupaten/Kota sudah jalan sesuai ketentuan yang ada. Namun di Provinsi setelah saya disini, saya lihat itu menjadi problema yang sangat luar biasa,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (23/6).
Dikatakan Nicolaus, salah satu permasalahan yang didapati BKD Papua adalah masih adanya tenaga honorer yang berumur 60 tahun, padahal sesuai dengan peraturan bahwa usia 60 tahun tidak dapat lagi direkrut, sebagai pegawai karena sudah lewat batas usia pensiun.
Contoh konkrit saja, beber dia, untuk penerimaan kategori K1 491 orang yang nasibnya sampai saat ini tidak terurusi, sehingga dirinya mencoba untuk konsultasi dengan pihak Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura untuk bagaimana supaya memperoses secara administrasi.
Lebih lanjut, jelas Nicolaus, akhirnya pada bulan September 2014 lalu menerima SK. Kemudian formasi umum yang 2013 pihaknya telah menyelesaikan tepat waktu. Lalu honorer K2 yang sekarang 290-an sedikit lagi sedang diurus SK-nya.
“Oleh karena itu kalau kita kerja dengan ketentuan yang ada. Saya pikir semua persoalan selesai. Tetapi kalau kita keluar dari rel/ jalur. Maka itu persoalan demi persoalan tetap akan ada dan itu kapan selesainya kita tidak tau. Untuk itu kami perlu betul – betul bekerja dengan penuh kasih dan tanggung jawab, sehingga persoalan ini selesai,” tandasnya. [Dharapos]
“Jadi, sistem penerimaan CPNS sangat, sangat amburadul, dimana masalah honorer K1 dan K2 di tingkat Kabupaten/Kota sudah jalan sesuai ketentuan yang ada. Namun di Provinsi setelah saya disini, saya lihat itu menjadi problema yang sangat luar biasa,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (23/6).
Dikatakan Nicolaus, salah satu permasalahan yang didapati BKD Papua adalah masih adanya tenaga honorer yang berumur 60 tahun, padahal sesuai dengan peraturan bahwa usia 60 tahun tidak dapat lagi direkrut, sebagai pegawai karena sudah lewat batas usia pensiun.
Contoh konkrit saja, beber dia, untuk penerimaan kategori K1 491 orang yang nasibnya sampai saat ini tidak terurusi, sehingga dirinya mencoba untuk konsultasi dengan pihak Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura untuk bagaimana supaya memperoses secara administrasi.
Lebih lanjut, jelas Nicolaus, akhirnya pada bulan September 2014 lalu menerima SK. Kemudian formasi umum yang 2013 pihaknya telah menyelesaikan tepat waktu. Lalu honorer K2 yang sekarang 290-an sedikit lagi sedang diurus SK-nya.
“Oleh karena itu kalau kita kerja dengan ketentuan yang ada. Saya pikir semua persoalan selesai. Tetapi kalau kita keluar dari rel/ jalur. Maka itu persoalan demi persoalan tetap akan ada dan itu kapan selesainya kita tidak tau. Untuk itu kami perlu betul – betul bekerja dengan penuh kasih dan tanggung jawab, sehingga persoalan ini selesai,” tandasnya. [Dharapos]