MRP-PB Tegaskan Otsus Papua Harus Sejalan dengan UU 21 2011
pada tanggal
Thursday, 18 June 2015
JAKARTA - Komitmen untuk mengimplementasikan otonomi khsusus (Otsus) hendaknya terus dilakukan sejalan dengan kebijakan dan undang-undang yang berlaku. Majelis Rakyat Papua - Papua Barat (MRP-PB) menyatakan harus sejalan dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua agar tercapai kesejahteraan dan menyalurkan hak politik masyarakat Papua.
Hal ini terungkap pada pembicaraan terbatas antara pimpinan DPRD DKI Jakarta yang diwakili Wakil Ketua DPRD M Taufiq dan delegasi MRP-PB yang terdiri dari Wakil Ketua, Annike TH Sabami, Sekretaris Panitia Musyawarah (Panmus) Wolas Krenak beserta jajarannya.
Wakil Ketua MRP-PB, Anike menegaskan bahwa pemahaman dan konsistensi dalam implementasi UU Otsus masih sangat minim. Hal itu terutama berkaitan dengan kewenangan dan peran secara politik dimana dalam waktu dekat akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
"Untuk itulah, MRP-PB melakukan dialog yang lebih jauh dengan teman-teman di Papua Barat nanti," ujarnya.
Menurut staf khusus MRP-P di Jakarta, Yakonus Jagong, pertemuan delegasi MRP dan jajaran DPRD DKI Jakarta pada Rabu (17/6) dapat dimanfaatkan sebagai ajang tukar pikiran terkait kemiripan implementasi Otsus.
Diharapkan, sesuai UU Otsus maka peran MRP harus diperkuat sehingga bisa mendorong tercapainya kesejahteraan bersama.
Sedangkan Wakil Ketua DPR Jakarta, Taufiq mendesak pentingnya konsistensi atas UU Otsus yang sudah disepakati. Jika UU Otsus tidak diindahkan hanya akan merugikan NKRI dan berdampak pada kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
“Sudah saatnya pemerintah harus konsekuen melaksanakan UU Otsus, dengan konsekuen memberi peran MRP sesuai UU Otsus. Jika peran MRP diabaikan justru merugikan NKRI,” katanya.
Taufiq memberi contoh, sesuai UU Pemilu, usulan calon DPRD DKI oleh Parpol 100 persen, tetapi UU Otsus DKI menyebutkan harus 125 persen dan itu dilaksanakan. Sedangkan untuk Papua, kalau kewenangan mengusulkan calon kepala daerah adalah partai politik (parpol), UU mengatur harus mendapat persetujuan MRP dan jika diabaikan pemerintah maka KPU dan Parpol melanggar UU Otsus.
Pertemuan yang digelar tertutup itu juga hadir dari anggota MRP Barat yakni Eduard Sangkek, Serminus Saiba, dan Paula Yewen. Sedangkan dari DPRD DKI juga hadir Ahmad Yani dan Gani Suwondo [BeritaSatu]
Hal ini terungkap pada pembicaraan terbatas antara pimpinan DPRD DKI Jakarta yang diwakili Wakil Ketua DPRD M Taufiq dan delegasi MRP-PB yang terdiri dari Wakil Ketua, Annike TH Sabami, Sekretaris Panitia Musyawarah (Panmus) Wolas Krenak beserta jajarannya.
Wakil Ketua MRP-PB, Anike menegaskan bahwa pemahaman dan konsistensi dalam implementasi UU Otsus masih sangat minim. Hal itu terutama berkaitan dengan kewenangan dan peran secara politik dimana dalam waktu dekat akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
"Untuk itulah, MRP-PB melakukan dialog yang lebih jauh dengan teman-teman di Papua Barat nanti," ujarnya.
Menurut staf khusus MRP-P di Jakarta, Yakonus Jagong, pertemuan delegasi MRP dan jajaran DPRD DKI Jakarta pada Rabu (17/6) dapat dimanfaatkan sebagai ajang tukar pikiran terkait kemiripan implementasi Otsus.
Diharapkan, sesuai UU Otsus maka peran MRP harus diperkuat sehingga bisa mendorong tercapainya kesejahteraan bersama.
Sedangkan Wakil Ketua DPR Jakarta, Taufiq mendesak pentingnya konsistensi atas UU Otsus yang sudah disepakati. Jika UU Otsus tidak diindahkan hanya akan merugikan NKRI dan berdampak pada kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
“Sudah saatnya pemerintah harus konsekuen melaksanakan UU Otsus, dengan konsekuen memberi peran MRP sesuai UU Otsus. Jika peran MRP diabaikan justru merugikan NKRI,” katanya.
Taufiq memberi contoh, sesuai UU Pemilu, usulan calon DPRD DKI oleh Parpol 100 persen, tetapi UU Otsus DKI menyebutkan harus 125 persen dan itu dilaksanakan. Sedangkan untuk Papua, kalau kewenangan mengusulkan calon kepala daerah adalah partai politik (parpol), UU mengatur harus mendapat persetujuan MRP dan jika diabaikan pemerintah maka KPU dan Parpol melanggar UU Otsus.
Pertemuan yang digelar tertutup itu juga hadir dari anggota MRP Barat yakni Eduard Sangkek, Serminus Saiba, dan Paula Yewen. Sedangkan dari DPRD DKI juga hadir Ahmad Yani dan Gani Suwondo [BeritaSatu]