Polresta Sorong Gagalkan Penyeludupan Miras Ilegal Bernilai Rp 124 Juta
pada tanggal
Monday, 15 June 2015
KOTA SORONG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong berhasil mengagalkan penyelundupan puluhan karton minuman keras illegal bernilai Rp. 124 juta dibawah bekingan oknum polisi, yang rencananya di kirim ke Kabupaten Raja Ampat.
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Sorong Kota, Ajun Komisaris Polisi Dzul Fadhlan, pada Jumat (12/6) mengatakan kasus ini sedang ditangani Polres Sorong Kota.
Ia mengatakan, oknum polisi yang belakangan diketahui berisinial MAJ itu, ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota di Pelabuhan Rakyat Sorong, Sabtu (6/6).
Dzul Fadhlan menjelaskan, MAJ dibekuk saat penyelundupan minuman tersebut digagalkan. Ia saat itu berada di lokasi tersebut dan diduga membekingi penyelundupan.
Menurut Dzul Fadhlan, menimun keras yang terdiri dari 50 karton bir bintang jumbo, 30 karton vodka robinson, 16 karton bir hitam guines, 14 karton topi miring, 5 karton wiski dan 6 karton civas itu diambil dari salah satu toko minuman keras di Kota Sorong.
“Kalau dirupiahkan, nilainya mencapai 124 juta,” ungkapnya sembari mengaku saat ditangkap barang haram tersebut tanpa dilengkapi dokumen. MAJ dibekuk berdasar laporan warga mengenai adanya aktifitas pengiriman miras melalui pelabuhan rakyat Kota Sorong. Saat digrebek, MAJ tidak bekutik. Ia tertangkap diduga membikingi penyelundupan.
“Kita sedang menunggu vonis persidangan. Yang pasti sesuai Undang-Undang hukuman maksimalnya 5 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah,” kata Dzul Fadhlan soal ancaman hukuman terhadap MAJ. [CahayaPapua]
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Sorong Kota, Ajun Komisaris Polisi Dzul Fadhlan, pada Jumat (12/6) mengatakan kasus ini sedang ditangani Polres Sorong Kota.
Ia mengatakan, oknum polisi yang belakangan diketahui berisinial MAJ itu, ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota di Pelabuhan Rakyat Sorong, Sabtu (6/6).
Dzul Fadhlan menjelaskan, MAJ dibekuk saat penyelundupan minuman tersebut digagalkan. Ia saat itu berada di lokasi tersebut dan diduga membekingi penyelundupan.
Menurut Dzul Fadhlan, menimun keras yang terdiri dari 50 karton bir bintang jumbo, 30 karton vodka robinson, 16 karton bir hitam guines, 14 karton topi miring, 5 karton wiski dan 6 karton civas itu diambil dari salah satu toko minuman keras di Kota Sorong.
“Kalau dirupiahkan, nilainya mencapai 124 juta,” ungkapnya sembari mengaku saat ditangkap barang haram tersebut tanpa dilengkapi dokumen. MAJ dibekuk berdasar laporan warga mengenai adanya aktifitas pengiriman miras melalui pelabuhan rakyat Kota Sorong. Saat digrebek, MAJ tidak bekutik. Ia tertangkap diduga membikingi penyelundupan.
“Kita sedang menunggu vonis persidangan. Yang pasti sesuai Undang-Undang hukuman maksimalnya 5 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah,” kata Dzul Fadhlan soal ancaman hukuman terhadap MAJ. [CahayaPapua]