Meski Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Sorong Tetap Beroperasi
pada tanggal
Tuesday, 23 June 2015
KOTA SORONG - Belum adanya edaran mengenai jam operasi bagi Tempat Hiburan Malam (THM) pada saat bulan suci Ramadhan membuat sejumlah THM di Kota Sorong tetap beroperasi hingga pagi pukul 04.00 WIT.
Tidak adanya aturan main jelas membuat sejumlah pengelola THM hanya mengacu pada peraturan daerah yang berlaku di Kota Sorong.
“Hingga memasuki awal bulan puasa sekarang saya sama sekali belum menerima mengenai surat edaran jadwal operasi tempat hiburan malam. Selama saya membuka usaha saya, saya hanya mengacu pada peraturan, kalau surat edaran tersebut saya terima dan tentunya saya akan mematuhinya,” kata Ongko San salah satu pemilik tempat hiburan malam Patner, Minggu (21/6).
Hingga kini THM miliknya yang berada di kawasan Kampung Baru Kota Sorong tetap buka pada pukul 21.00 hingga 01.30.
Menanggapi jam buka tutup operasi THM, salah satu karyawanya mengaku, bisanya tempat hiburan disini dapat beroprasi hingga pukul 04.00 WIT subuh kususnya hanya bagi tamu yang telah menyewa ruangan. “Kalau sudah melewati pukul 12.00 WIT kami sudah menutup pagar,” katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong, Safrudin Sabonama, mengatakan, setelah Perda minuman keras disahkan beberapa waktu lalu, hingga saat ini DPRD belum mengeluarkan surat peraturan mengenai waktu operasian THM dan tempat penjualan Miras.
“Karena kami masih harus melakukan tahapan sosialisasi selama kurang lebih dua bulan, dan meminta kepada Satpol PP Kota Sorong melakukan Sweeping ke sejumlah tempat hiburan malam dan tempat penjual Miras yang tidak mematuhi surat edaran Wali Kota Sorong yang telah di keluarkan,” ujarnya. [Jubi]
Tidak adanya aturan main jelas membuat sejumlah pengelola THM hanya mengacu pada peraturan daerah yang berlaku di Kota Sorong.
“Hingga memasuki awal bulan puasa sekarang saya sama sekali belum menerima mengenai surat edaran jadwal operasi tempat hiburan malam. Selama saya membuka usaha saya, saya hanya mengacu pada peraturan, kalau surat edaran tersebut saya terima dan tentunya saya akan mematuhinya,” kata Ongko San salah satu pemilik tempat hiburan malam Patner, Minggu (21/6).
Hingga kini THM miliknya yang berada di kawasan Kampung Baru Kota Sorong tetap buka pada pukul 21.00 hingga 01.30.
Menanggapi jam buka tutup operasi THM, salah satu karyawanya mengaku, bisanya tempat hiburan disini dapat beroprasi hingga pukul 04.00 WIT subuh kususnya hanya bagi tamu yang telah menyewa ruangan. “Kalau sudah melewati pukul 12.00 WIT kami sudah menutup pagar,” katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong, Safrudin Sabonama, mengatakan, setelah Perda minuman keras disahkan beberapa waktu lalu, hingga saat ini DPRD belum mengeluarkan surat peraturan mengenai waktu operasian THM dan tempat penjualan Miras.
“Karena kami masih harus melakukan tahapan sosialisasi selama kurang lebih dua bulan, dan meminta kepada Satpol PP Kota Sorong melakukan Sweeping ke sejumlah tempat hiburan malam dan tempat penjual Miras yang tidak mematuhi surat edaran Wali Kota Sorong yang telah di keluarkan,” ujarnya. [Jubi]