-->

Melanesiaphobia jadi Ancaman di Papua dan Indonesia

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menegakui secara faktual Melanesiaphobia berkembang pesat di Papua. Kondisi ini adalah ancaman bagi eksistensi orang Melanesia di Papua dan Indonesia.

"Saya ingin menegaskan bahwa para kaum migran di Papua bersama-sama para aparat TNI dan Polri telah terbentuk karakter eksklusif dan diskriminatif yang cenderung tidak menyukai orang Melanesia (melanesiaphobia) dan inilah salah satu faktor kegagalan integrasi sosial di Papua," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai pada Minggu (7/6).

Kata Natalius, Presiden Joko Widodo mau memberhentikan transmigrasi ke Papua sebagaimana dirilis sejumlah media hal ini dilakukan lantaran Sumber Daya Manusia (SDM) warga asli dinilai jauh tertinggal dari warga pendatang.

"Transmigrasi reguler di Papua telah dihentikan pada tahun 2000 atau 15 tahun yang lalu oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Alhilal Hamdi di mana saat itu saya menjadi staf khusus menteri. Pertimbangan pemberhentian transmigrasi reguler karena adanya penolakan yang kencang hampir seluruh Indonesia bahkan konflik berdarah di Sampit dan Sambas," kata Pigai dalam keterangan tertulis itu.

Lebih lanjut Pigai menjelaskan, bersamaan dengan itu di Papua juga terjadi Kasus Armofa Jayapura yang kejadiannya nyaris mengusir transmigran. Namun, pihaknya bisa atasi dengan baik atas perintah Presiden Gusdur, Menteri. "Saya bekerja maksimal untuk eliminasi bias transmigrasi ini," kata dia.

"Pemberhentian transmigrasi reguler juga kita lakukan setelah kami melihat data migrasi dari 1971 sampai dengan tahun 2000,  migrasi masuk (in migration) di Papua sebanyak 719.866 jiwa dan migrasi keluar (out migration) hanya 99.614 jiwa setelah diolah dengan sumber data BPS tahun 2000,"  kata Pigai dalam keterangan tertulisnya.

Kebijakan transmigrasi selanjutnya, kata dia, adalah kebijakan berbasis kerja sama antara daerah atau disebut (KSAD) berdasarkan permintaan dari daerah. "Untuk Provinsi Papua terbentur dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) yang menyatakan bahwa kebijakan ketransmigrasian dilakukan berdasarkan Perdasus serta setelah penduduk Papua mencapai 25 juta jiwa," kata dia.

Dengan demikian, kata Pigai, jika Presiden berkeinginan memberhentikan transmigrasi secara keseluruhan maka sebaiknya dilakukan melalui pengaturan mobilitas penduduk baik berbasis kebijakan yang dilakukan oleh negara (forced migration) dan migrasi sirkular ke Papua yang justru menimbulkan problem demografis dan problem sosial yang serius di Papua.

"Saya ingin menegaskan bahwa kaum migran di Papua bersama-sama para aparat TNI dan Polri telah terbentuk karakter eksklusif dan diskriminatif yang cenderung tidak menyukai orang melansia (melanesiaphobia) dan inilah salah satu faktor kegagalan integrasi sosial di Papua. Banyak contoh, salah satunya, sejumlah konflik antara pendatang dan orang Melanesia di Papua di belakangnya ada aparat keamanan," tegasnya. [MajalahSelangkah]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah