Majelis Rakyat Papua (MRP) Tolak Calon Peserta Pilkada 2015 Diluar Rumpun Melanesia
pada tanggal
Saturday, 20 June 2015
KOTA JAYAPURA - Majelis Rakyat Papua(MRP) dalam resolusinya mengatakan yang berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai calon Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya serta Walikota dan wakilnya di seluruh Provinsi Papua adalah orang asli Papua yang ayah dan ibunya berasal dari suku-suku asli Papua yang merupakan rumpun Melanesia.
Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Rakyat Papua(MRP) Timotius Murib, melalui rilis media pada Kamis (18/6), dengan menegaskan bahwa pihaknya menolak calon pemimpin yang bukan berasal dari orang asli Papua.
Menurut Murib, pada Selasa (16/6), MRP telah menetapkan Keputusan Majelsi Rakyat Papua tentang Perlindungan Hak Konstitusional Orang Asli Papua dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupatti, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Papua.
Keputusan ini kata Murib dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang MRP sebagai lembaga re[resentasi perwakilan orang asli Papua yang melindungi hak-hak dasar orang asli Papua sebagaimana tercantum dalam UU Otsus Papua.
Dalam konteks ini kata Murib, salah satu tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua paling penting dan strategis memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calom Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota di Provinsi Papua. Hal ini sesuai dalam pasal 20 ayat (10 huruf a yang berbunyi;
”MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur” dan pasal 20 ayat (1) huruf f yang berbunyi MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada Gubernur, DPRP, Bupati/Wali Kota dan DPRD kab/kota terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua yang dalam penjelasan ayat ini dinyatakan bahwa kewenangan MRP ini termasuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon Bupati dan Wali Kota," bunyi pasal tersebut.
Dikatakan atas dan kewenangan MRP terkait perlindungan hak-hak konstitusional orang asli Papua, MRP telah menetapkan Kepetusan Majelis Rakyat Papua Nomor :11/MRP/2015 yang memberikan rekomendasi segera merevisi perturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Partai Politik dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur , Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota untuk memberikan jaminan hak konstitusional bagi orang asli Papua dengan prinsip prioritas sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota di Provinsi Papua.
Selanjutnya dalam release ditulis wajib segera berkoordinasi dengan Partai Politik untuk melaksanakan ketentuan Pasa 28 ayat (4) Undang-undang No.21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 25 Tahun 2008 dalam rangka perngutamaan orang asli Papua dalam rekruitmen politik pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di Provinsi Papua.
Lebih lanjut ditegaskan pemerintah wajib menetapkan kebijakan khusus yang mengutamakan orang asli Papua dalam hal rekruitmen politik pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di Provinsi Papua.
Sedangkan rekomendasi untuk Komisi Pemilihan Umum(KPU) agar segera melakukan perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 Tahun 2015 dengan memasukan klausul baru sebagai berikut tata-cara dan mekanisme pemberian pertimbangan dan oersetujuan terhadap calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil , Wali Kota/Wakil di Provinsi Papua.
Selanjutnya kepastian pada tahapan mana Majelis Rakyat Papua dapat memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calom Gubernur/Wakil, Bupati/Wakil dan Wali Kota/Wakil di Provinsi Papua.
Sementara itu di Provinsi Papua pada tahun ini sebanyak 11 kabupaten akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara serentak, di mana tahapannya akan dimulai Mei – Desember 2015. Sebelas kabupaten tersebut yakni Nabire, Keerom, Asmat, Waropen, Merauke, Yahukimo, Bovendigul, Pegunungan Bintang, Supiori, Mamberamo Raya dan Kabupaten Yalimo.
Sebelumnya hanya ada empat kabupaten yang akan melakukan pemilihan Bupati secara serentak, namun terjadi perubahan UU Pilkada sehingga terjadi perubahan dan diminta untuk Bupati yang jabatannya berakhir tahun 2016 harus ikut di Pilkada 2015.
Betty Wanane, anggota komisioner KPU Papua kepada wartawan belum lama ini mengatakan, KPU Papua telah berkonsultasi dengan KPU Pusat mengingat ada sembilan kabupaten yang masa jabatan pimpinan daerahnya habis 2016.
Semnetara itu Pengurus Partai Demokrat Provinsi Papua tengah memverifikasi berkas 82 bakal calon bupati dan wakil bupati untuk kepentingan pilkada di 11 kabupaten.
Kedua Desk Pilkada Partai Demokrat Papua Arnold Walilo, yang didampingi Wakil Ketua Patrik Renyaan, kepada Antara, di Jayapura, Kamis (18/6) , mengatakan, dari 82 berkas itu baru 37 berkas yang diterima secara lengkap, sisanya masih dilengkapi.
“Sebanyak 45 berkas yang belum diterima desk pilkada itu masing masing berkas dari Kabupaten Supiori sebanyak 13 berkas, Nabire 18 berkas, Asmat 10 berkas dan Boven Digoel empat berkas,” ujarnya.
Berkas-berkas yang belum diterima itu, kata Walilo, ditunggu hingga tengah malam hari ini.
“Bila tidak diserahkan maka kami akan menganggap gugur karena verifikasi yang dilakukan desk pilkada itu setelah para bakal balon bupati dan wakil bupati mendaftar di DPC Demokrat yang daerahnya menggelar pilkada,” ujar Walilo.
Ia menambahkan, setelah dilakukan verifikasi maka desk pilkada akan menyerahkan berkas tersebut ke Ketua DPD Partai Demokrat Papua dan Majelis Pertimbangan Daerah Partai Demokrat.
“Pihak yang memutuskan siapa bakal calon yang akan menggunakan perahu demokrat dalam pilkada yang akan dilaksanakan serentak tanggal 9 Desember mendatang itu, yakni Ketua DPD Demokrat Papua dan MPD PD Papua,” ujar Arnold Walilo.[Jubi]
Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Rakyat Papua(MRP) Timotius Murib, melalui rilis media pada Kamis (18/6), dengan menegaskan bahwa pihaknya menolak calon pemimpin yang bukan berasal dari orang asli Papua.
Menurut Murib, pada Selasa (16/6), MRP telah menetapkan Keputusan Majelsi Rakyat Papua tentang Perlindungan Hak Konstitusional Orang Asli Papua dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupatti, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Papua.
Keputusan ini kata Murib dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang MRP sebagai lembaga re[resentasi perwakilan orang asli Papua yang melindungi hak-hak dasar orang asli Papua sebagaimana tercantum dalam UU Otsus Papua.
Dalam konteks ini kata Murib, salah satu tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua paling penting dan strategis memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calom Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota di Provinsi Papua. Hal ini sesuai dalam pasal 20 ayat (10 huruf a yang berbunyi;
”MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur” dan pasal 20 ayat (1) huruf f yang berbunyi MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada Gubernur, DPRP, Bupati/Wali Kota dan DPRD kab/kota terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua yang dalam penjelasan ayat ini dinyatakan bahwa kewenangan MRP ini termasuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon Bupati dan Wali Kota," bunyi pasal tersebut.
Dikatakan atas dan kewenangan MRP terkait perlindungan hak-hak konstitusional orang asli Papua, MRP telah menetapkan Kepetusan Majelis Rakyat Papua Nomor :11/MRP/2015 yang memberikan rekomendasi segera merevisi perturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Partai Politik dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur , Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota untuk memberikan jaminan hak konstitusional bagi orang asli Papua dengan prinsip prioritas sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota di Provinsi Papua.
Selanjutnya dalam release ditulis wajib segera berkoordinasi dengan Partai Politik untuk melaksanakan ketentuan Pasa 28 ayat (4) Undang-undang No.21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 25 Tahun 2008 dalam rangka perngutamaan orang asli Papua dalam rekruitmen politik pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di Provinsi Papua.
Lebih lanjut ditegaskan pemerintah wajib menetapkan kebijakan khusus yang mengutamakan orang asli Papua dalam hal rekruitmen politik pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di Provinsi Papua.
Sedangkan rekomendasi untuk Komisi Pemilihan Umum(KPU) agar segera melakukan perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 Tahun 2015 dengan memasukan klausul baru sebagai berikut tata-cara dan mekanisme pemberian pertimbangan dan oersetujuan terhadap calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil , Wali Kota/Wakil di Provinsi Papua.
Selanjutnya kepastian pada tahapan mana Majelis Rakyat Papua dapat memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calom Gubernur/Wakil, Bupati/Wakil dan Wali Kota/Wakil di Provinsi Papua.
Sementara itu di Provinsi Papua pada tahun ini sebanyak 11 kabupaten akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara serentak, di mana tahapannya akan dimulai Mei – Desember 2015. Sebelas kabupaten tersebut yakni Nabire, Keerom, Asmat, Waropen, Merauke, Yahukimo, Bovendigul, Pegunungan Bintang, Supiori, Mamberamo Raya dan Kabupaten Yalimo.
Sebelumnya hanya ada empat kabupaten yang akan melakukan pemilihan Bupati secara serentak, namun terjadi perubahan UU Pilkada sehingga terjadi perubahan dan diminta untuk Bupati yang jabatannya berakhir tahun 2016 harus ikut di Pilkada 2015.
Betty Wanane, anggota komisioner KPU Papua kepada wartawan belum lama ini mengatakan, KPU Papua telah berkonsultasi dengan KPU Pusat mengingat ada sembilan kabupaten yang masa jabatan pimpinan daerahnya habis 2016.
Semnetara itu Pengurus Partai Demokrat Provinsi Papua tengah memverifikasi berkas 82 bakal calon bupati dan wakil bupati untuk kepentingan pilkada di 11 kabupaten.
Kedua Desk Pilkada Partai Demokrat Papua Arnold Walilo, yang didampingi Wakil Ketua Patrik Renyaan, kepada Antara, di Jayapura, Kamis (18/6) , mengatakan, dari 82 berkas itu baru 37 berkas yang diterima secara lengkap, sisanya masih dilengkapi.
“Sebanyak 45 berkas yang belum diterima desk pilkada itu masing masing berkas dari Kabupaten Supiori sebanyak 13 berkas, Nabire 18 berkas, Asmat 10 berkas dan Boven Digoel empat berkas,” ujarnya.
Berkas-berkas yang belum diterima itu, kata Walilo, ditunggu hingga tengah malam hari ini.
“Bila tidak diserahkan maka kami akan menganggap gugur karena verifikasi yang dilakukan desk pilkada itu setelah para bakal balon bupati dan wakil bupati mendaftar di DPC Demokrat yang daerahnya menggelar pilkada,” ujar Walilo.
Ia menambahkan, setelah dilakukan verifikasi maka desk pilkada akan menyerahkan berkas tersebut ke Ketua DPD Partai Demokrat Papua dan Majelis Pertimbangan Daerah Partai Demokrat.
“Pihak yang memutuskan siapa bakal calon yang akan menggunakan perahu demokrat dalam pilkada yang akan dilaksanakan serentak tanggal 9 Desember mendatang itu, yakni Ketua DPD Demokrat Papua dan MPD PD Papua,” ujar Arnold Walilo.[Jubi]