Lukas Enembe akan Periksa Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sarmi Pasca Penangkapan Mesak Manibor
pada tanggal
Wednesday, 3 June 2015
KOTA JAYAPURA - Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan dirinya akan melakukan pengecekan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarmi pascapenjemputan paksa Bupati Sarmi Mesak Manimbor, oleh Satgas Kejagung, pada Kamis (14/5) dini hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, mengatakan, Gubernur Papua juga akan segera turun ke Kabupaten Sarmi untuk mengecek proses keuangan.
"Kami masih menunggu proses hukum, karena hingga kini belum ada kekuatan hukum tetap terkait tersangka Bupati Sarmi Mesak Manimbor," katanya di Jayapura, Selasa (2/6).
Sekda Hery menjelaskan, jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, maka pihaknya segera mengusulkan ke Mendagri untuk mengangkat pelaksana tugas Bupati Sarmi.
"Sedangkan untuk pelaksanaan pemerintahan tetap dilaksanakan oleh Sekda dan seluruh aparat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ujarnya.
Dia menuturkan, meskipun Bupati Sarmi saat ini tengah menjalani proses hukum, namun pencairan dana tetap ada pada pengguna anggaran yang melekat, yaitu pada masing-masing SKPD.
Bupati Sarmi Mesak Manimbor dijemput paksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarmi Tahun 2012 sebesar Rp4,5 miliar.
Kejagung yang menangani kasus tersebut sudah menetapkan Bupati Sarmi sebagai tersangka sejak Oktober 2014. Dana sebesar Rp4,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk membangun pagar dan merehab rumah pribadi Mesak di Kompleks Perumahan Neidam, Sarmi. [Antara]
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, mengatakan, Gubernur Papua juga akan segera turun ke Kabupaten Sarmi untuk mengecek proses keuangan.
"Kami masih menunggu proses hukum, karena hingga kini belum ada kekuatan hukum tetap terkait tersangka Bupati Sarmi Mesak Manimbor," katanya di Jayapura, Selasa (2/6).
Sekda Hery menjelaskan, jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, maka pihaknya segera mengusulkan ke Mendagri untuk mengangkat pelaksana tugas Bupati Sarmi.
"Sedangkan untuk pelaksanaan pemerintahan tetap dilaksanakan oleh Sekda dan seluruh aparat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ujarnya.
Dia menuturkan, meskipun Bupati Sarmi saat ini tengah menjalani proses hukum, namun pencairan dana tetap ada pada pengguna anggaran yang melekat, yaitu pada masing-masing SKPD.
Bupati Sarmi Mesak Manimbor dijemput paksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarmi Tahun 2012 sebesar Rp4,5 miliar.
Kejagung yang menangani kasus tersebut sudah menetapkan Bupati Sarmi sebagai tersangka sejak Oktober 2014. Dana sebesar Rp4,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk membangun pagar dan merehab rumah pribadi Mesak di Kompleks Perumahan Neidam, Sarmi. [Antara]