Lukas Enembe Agendakan Operasi Yustisi di Provinsi Papua
pada tanggal
Thursday, 25 June 2015
KOTA JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengagendakan Operasi Yustisi untuk mengendalikan dan menertibkan penduduk agar semua orang yang tinggal di wilayah itu memiliki identitas.
Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Selasa mengatakan, siapapun yang tinggal di Papua harus memiliki identitas yang jelas dan wajib memiliki dokumen kependudukan sehingga semboyan Papua Tanah Damai dapat terwujud.
"Pada April lalu, Pemprov Papua mengadakan pertemuan dengan lintas sektor, membahas tentang pengendalian dan penertiban penduduk di Papua," katanya.
Menurut Gubernur Lukas, ada sejumlah langkah-langkah yang telah ditempuh bersama pemerintah kabupaten dan kota untuk mendukung pengendalian dan penertiban penduduk di Papua sehingga tidak menimbulkan masalah.
"Kami mengharapkan agar petunjuk pelaksanaan pengendalian dan penertiban penduduk ini secepatnya ditetapkan, agar kita memiliki prosedur yang jelas dalam melakukan pengendalian dan penertiban penduduk," ujarnya.
Dia menjelaskan, dengan kerja sama yang dilakukan pemprov dengan pemerintah kabupaten dan kota serta instansi terkait tahun ini, sehingga siapapun orang yang pindah datang atau berkunjung ke Papua jelas maksud dan tujuannya.
Sebelumnya, di Kota Jayapura sebanyak 886 warga terjaring Operasi Yustisi KTP elektronik (e-KTP) yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Pada operasi tersebut, warga yang tidak memiliki dokumen atau memiliki namun tidak dibawa, akan langsung disidang di tempat dan dikenakan denda.
Sementara bagi warga yang hanya memiliki KTP non elektronik, diberikan surat pernyataan untuk mengurus e-KTP. [Antara]
Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Selasa mengatakan, siapapun yang tinggal di Papua harus memiliki identitas yang jelas dan wajib memiliki dokumen kependudukan sehingga semboyan Papua Tanah Damai dapat terwujud.
"Pada April lalu, Pemprov Papua mengadakan pertemuan dengan lintas sektor, membahas tentang pengendalian dan penertiban penduduk di Papua," katanya.
Menurut Gubernur Lukas, ada sejumlah langkah-langkah yang telah ditempuh bersama pemerintah kabupaten dan kota untuk mendukung pengendalian dan penertiban penduduk di Papua sehingga tidak menimbulkan masalah.
"Kami mengharapkan agar petunjuk pelaksanaan pengendalian dan penertiban penduduk ini secepatnya ditetapkan, agar kita memiliki prosedur yang jelas dalam melakukan pengendalian dan penertiban penduduk," ujarnya.
Dia menjelaskan, dengan kerja sama yang dilakukan pemprov dengan pemerintah kabupaten dan kota serta instansi terkait tahun ini, sehingga siapapun orang yang pindah datang atau berkunjung ke Papua jelas maksud dan tujuannya.
Sebelumnya, di Kota Jayapura sebanyak 886 warga terjaring Operasi Yustisi KTP elektronik (e-KTP) yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Pada operasi tersebut, warga yang tidak memiliki dokumen atau memiliki namun tidak dibawa, akan langsung disidang di tempat dan dikenakan denda.
Sementara bagi warga yang hanya memiliki KTP non elektronik, diberikan surat pernyataan untuk mengurus e-KTP. [Antara]