Lima Kabupaten di Pegunungan Dapat Rapor Kuning Pelayanan Kesehatan
pada tanggal
Thursday, 4 June 2015
KOTA JAYAPURA - Sebanyak lima kabupaten di wilayah pegunungan Papua tercatat menerima rapor berwarna kuning untuk kategori pelayanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Aloysius Giay, di Jayapura, mengatakan dari 16 kabupaten yang ada di wilayah pegunungan, hanya lima yang menerima rapor berwarna kuning.
"Kelima kabupaten yang mendapat rapor kuning tersebut di antaranya Paniai, Yalimo, Intan Jaya, Pegunungan Bintang dan Tolikara," katanya.
Menurut Giay, rapor kuning ini berarti pelayanan kesehatan di lima kabupaten pegunungan ini belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Biasanya kabupaten penerima rapor kuning memiliki keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan obat, pengalokasian biaya pengiriman obat yang tidak cukup, pemakaian obat masih kurang dan tidak tersedia sesuai resep di rumah sakit," ujarnya.
Dia menuturkan jika lima kabupaten di pegunungan tersebut menerima rapor kuning, maka 11 kabupaten lainnya tercatat sebagai penerima rapor merah.
"Rapor merah di sini berarti pengalokasian dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014 yaitu sebesar 15 persen sehingga kiner pelayanan kesehatannya tidak sesuai dengan yang diharapkan," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya membagi kinerja pelayanan kesehatan di wilayahnya dalam tiga rapor yaitu hijau, kuning dan merah.
"Rapor hijau berarti kabupaten tersebut sudah memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, rapor kuning masih terkendala beberapa permasalahan dan rapor merah berarti derajat kesehatan masyarakat di wilayah tersebut belum ada peningkatan," ujarnya lagi. [Antara]
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Aloysius Giay, di Jayapura, mengatakan dari 16 kabupaten yang ada di wilayah pegunungan, hanya lima yang menerima rapor berwarna kuning.
"Kelima kabupaten yang mendapat rapor kuning tersebut di antaranya Paniai, Yalimo, Intan Jaya, Pegunungan Bintang dan Tolikara," katanya.
Menurut Giay, rapor kuning ini berarti pelayanan kesehatan di lima kabupaten pegunungan ini belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Biasanya kabupaten penerima rapor kuning memiliki keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan obat, pengalokasian biaya pengiriman obat yang tidak cukup, pemakaian obat masih kurang dan tidak tersedia sesuai resep di rumah sakit," ujarnya.
Dia menuturkan jika lima kabupaten di pegunungan tersebut menerima rapor kuning, maka 11 kabupaten lainnya tercatat sebagai penerima rapor merah.
"Rapor merah di sini berarti pengalokasian dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014 yaitu sebesar 15 persen sehingga kiner pelayanan kesehatannya tidak sesuai dengan yang diharapkan," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya membagi kinerja pelayanan kesehatan di wilayahnya dalam tiga rapor yaitu hijau, kuning dan merah.
"Rapor hijau berarti kabupaten tersebut sudah memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, rapor kuning masih terkendala beberapa permasalahan dan rapor merah berarti derajat kesehatan masyarakat di wilayah tersebut belum ada peningkatan," ujarnya lagi. [Antara]