Kuota Haji untuk Kabupaten Merauke Sebanya 89 Orang
pada tanggal
Thursday, 4 June 2015
MERAUKE - Pada tahun 2015 ini, Kabupaten Merauke memperoleh 89 kuota haji ke Tanah Suci pada musim haji nebdatang. Kepala Kantor Agama Kabupaten Merauke Gabriel Rettobyaan, S.Ag, Jumat (29/5), mengungkapkan, dari 89 kuota haji yang diperoleh Kabupaten Merauke tersebut, hanya 85 yang bisa diberangkatkan nanti ke Tanah Suci.
Gabriel Rettobyaan menjelaskan, empat orang tidak berangkat ke Tanah Suci, dengan alasan 1 orang calon jamaah alamatnya tidak jelas dan beradaannya sekarang tidak diketahui, 1 nama lagi sudah meninggal dunia. Kemudian 1 nama lagi masih di bawah umur dan 1 orang lainnya berhalangan karena sedang hamil. ‘’Yang hamil itu, nanti tahun depan baru diberangkatkan,’’ katanya.
Sebenarnya, lanjut Gabriel, kuota sebelumnya yang diperoleh Kabupaten Merauke sebanyak 74 orang, kemudian ada tambahan kuota 15 orang sehingga menjadi 89 orang. Jika dibandingkan tahun lalu terjadi kenaikan dari hanya 70-an orang.
Dikatakan, para calon haji ini sebelum diberangkatkan terlebih dahulu akan menjalani serangkaian pembinaan. Namun diakui Gabriel, pihaknya tidak mempunyai anggaran untuk hal tersebut sehingga sedang berusaha mengajukan proposal ke pemerintah daerah untuk dapat memperoleh bantuan dana.
‘’Kalau pembinaannya dilakukan secara berjenjang. Kemarin sudah dimulai manasik haji tingkat distrik. Sedangkan Senin depan tingkat kabupaten,’’ terangnya.
Ditanya daftar tunggu, diakui Gabriel, untuk Merauke sudah cukup panjang sementara kuota yang diperoleh setiap tahunnya terbatas. Karenanya, lanjut Gabriel, setiap pendaftar langsung diberi nomor kursinya dan tidak bisa diganti atau di geser-geser.
‘’Karena sekarang sudah sistem online. Jadi yang mendaftar langsung fotonya dan identitasnya direkam kemudian dikirim ke pusat secara online sehingga memang tidak bisa diubah-ubah atau digeser lagi atau diganti dengan nama lain,’’ katanya.
Karena panjangnya antrian tersebut, tambah Gabriel, ada kebijakan baru dari pemerintah dimana jamaah yang sudah pernah naik haji tidak lagi didaftar tapi diberikan kesempatan kepada yang belum pernah naik haji. [InfoPublik]