KPUD Merauk Gelar Sosialisasi Bagi Calon Independen dan Parpol
pada tanggal
Monday, 1 June 2015
MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Merauke merencanakan kegiatan sosialisasi tentang syarat pencalonan kepada calon perseorangan (independen) dan calon yang melalui jalur partai politik, di Kantor KPUD Merauke, Jumat (29/5).
Demikian disampaikan anggota divisi teknis KPUD Merauke, Gregorius Teguh Rahayo, Kamis (28/5/15).
Kata dia, sosialisasi yang dilakukan terkait persyaratan pencalonan bagi calon perseorangan dan calon dari parpol.
“Kamis besok direncanakan sosialisasi kepada calon yang dari parpol dan calon perseorangan. Kita akan menyampaikan tentang syarat calon perseorangan, parpol, sehingga calon perseorangan dan calon partai pun mengerti dan tahu tentang syarat-syaratnya apa saja,” terangnya.
Soal tahapan, kata Teguh, KPUD Merauke sudah memulai launching tahapan, program dan jadwal pemilu serentak tahun 2015 beberapa waktu lalu. Hal itu sesuai PKPU nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal.
“Jadwal tahapan kita sudah launching tanggal 5 Mei kemarin, jadwalnya sudah pasti. Yang mungkin kita sosialisasi berikutnya adalah pencalonan dan juga pemutakhiran data pemilih,” tutur Teguh.
Selain sosialisasi tentang persyaratan calon perseorangan, KPUD Merauke juga akan melaksanakan pemutakhiran data pemilu dan jadwal tahapan selanjutnya.
“Penyeranhan daftar pemilih potensial pemilu atau DP4 akan dilakukan oleh KPU Pusat, di mana penyerahan dari Departemen Dalam Negeri kepada KPU RI. KPUD sudah mulai bekerja untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilukada 9 Desember 2015, tahapan-tahapan kita lalui sesuai jadwalnya,” tandasnya. [BintangPapua]
Demikian disampaikan anggota divisi teknis KPUD Merauke, Gregorius Teguh Rahayo, Kamis (28/5/15).
Kata dia, sosialisasi yang dilakukan terkait persyaratan pencalonan bagi calon perseorangan dan calon dari parpol.
“Kamis besok direncanakan sosialisasi kepada calon yang dari parpol dan calon perseorangan. Kita akan menyampaikan tentang syarat calon perseorangan, parpol, sehingga calon perseorangan dan calon partai pun mengerti dan tahu tentang syarat-syaratnya apa saja,” terangnya.
Soal tahapan, kata Teguh, KPUD Merauke sudah memulai launching tahapan, program dan jadwal pemilu serentak tahun 2015 beberapa waktu lalu. Hal itu sesuai PKPU nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal.
“Jadwal tahapan kita sudah launching tanggal 5 Mei kemarin, jadwalnya sudah pasti. Yang mungkin kita sosialisasi berikutnya adalah pencalonan dan juga pemutakhiran data pemilih,” tutur Teguh.
Selain sosialisasi tentang persyaratan calon perseorangan, KPUD Merauke juga akan melaksanakan pemutakhiran data pemilu dan jadwal tahapan selanjutnya.
“Penyeranhan daftar pemilih potensial pemilu atau DP4 akan dilakukan oleh KPU Pusat, di mana penyerahan dari Departemen Dalam Negeri kepada KPU RI. KPUD sudah mulai bekerja untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilukada 9 Desember 2015, tahapan-tahapan kita lalui sesuai jadwalnya,” tandasnya. [BintangPapua]