KPU Mimika Peringatkan Batas Waktu Pelantikan Anggota DPRD hanya 10 Hari
pada tanggal
Wednesday, 3 June 2015
TIMIKA (MIMIKA) – Waktu yang ditentukan untuk pelantikan anggota DPRD Mimika terpilih periode 2014-2019 seperti yang disepakati Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jayapura, Kamis (28/5) malam harusnya bisa 10 hari lamanya.
Sehingga ketikan KPU Mimika melakukan rapat pleno pengesahan SK17 dan menyerahkannya kepada pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bupati Eltinus Omaleng harusnya bisa segera diproses secepatnya.
“Nantikan setelah penetapan ini, KPU akan serahkan ke pemerintah dalam hal ini Gubernur melalui bupati. Bupatilah yang membuat surat meminta rekomendasi ke gubernur dan dalam jangka waktu yang kami sepakati di rapat Forkopimda itu dua minggu. Makanya KPU buru-buru sehingga dari hari Jumat (29/5) saat ditetapkan dan Senin (1/6) pengesahan tinggal 10 hari itu dikasih ke pemerintah untuk dilanjutkan,” ujar Kemong pada Minggu (31/5).
Dijelaskan ketika waktu yang disepakati lewat bukan lagi tanggung jawab KPU untuk menindaklanjutinya. Dikatakan partai politik bersama calonnya sendirilah yang berhak untuk melaporkan pembatalan atau keterlambatan itu ke penegak hukum.
“Lapor kembalu ke penegak hukum, bapak Kapolda. Kalau hasil kesepaktannya sudah ada dan tidak bisa dilantik yang bisa lakukan itu hanya partai politik dan calon anggota DPRDnya,” ujarnya.
Menurut dia keputusan yang diambil KPU saat ini adalah final dan tidak ada lagi penghambatan dari pihak-pihak tertentu. Jika hal itu terjaddi maka yang bersangkutan memang sengaja untuk menghambat jalannya pelantikan DPRD, dan pihak tersebut akan berurusan dengan kepolisian.
“Kalau kita menambah atau menghilangkan nama satu orang saja dari kursi. Itu adalah tindakan pidana. Jadi nama sudah ada, tinggal baca dan tetapkan saja,” terangnya. [SalamPapua]
Sehingga ketikan KPU Mimika melakukan rapat pleno pengesahan SK17 dan menyerahkannya kepada pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bupati Eltinus Omaleng harusnya bisa segera diproses secepatnya.
“Nantikan setelah penetapan ini, KPU akan serahkan ke pemerintah dalam hal ini Gubernur melalui bupati. Bupatilah yang membuat surat meminta rekomendasi ke gubernur dan dalam jangka waktu yang kami sepakati di rapat Forkopimda itu dua minggu. Makanya KPU buru-buru sehingga dari hari Jumat (29/5) saat ditetapkan dan Senin (1/6) pengesahan tinggal 10 hari itu dikasih ke pemerintah untuk dilanjutkan,” ujar Kemong pada Minggu (31/5).
Dijelaskan ketika waktu yang disepakati lewat bukan lagi tanggung jawab KPU untuk menindaklanjutinya. Dikatakan partai politik bersama calonnya sendirilah yang berhak untuk melaporkan pembatalan atau keterlambatan itu ke penegak hukum.
“Lapor kembalu ke penegak hukum, bapak Kapolda. Kalau hasil kesepaktannya sudah ada dan tidak bisa dilantik yang bisa lakukan itu hanya partai politik dan calon anggota DPRDnya,” ujarnya.
Menurut dia keputusan yang diambil KPU saat ini adalah final dan tidak ada lagi penghambatan dari pihak-pihak tertentu. Jika hal itu terjaddi maka yang bersangkutan memang sengaja untuk menghambat jalannya pelantikan DPRD, dan pihak tersebut akan berurusan dengan kepolisian.
“Kalau kita menambah atau menghilangkan nama satu orang saja dari kursi. Itu adalah tindakan pidana. Jadi nama sudah ada, tinggal baca dan tetapkan saja,” terangnya. [SalamPapua]