KPU Buka Dukungan Calon Perseorangan Dibuka 8 Juni
pada tanggal
Thursday, 4 June 2015
JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secara resmi telah membuka pendaftaran bagi bakal calon independen di 11 kabupaten peserta Pilkada serentak semester I.
Sekertaris KPU Papua Izak Hindom mengatakan pengumuman pendaftaran calon perseorangan telah dilaksanakan sejak 24 Mei 2015 lalu. Pihaknya berharap tak ada kendala yang muncul dalam proses pendaftaran sehingga seluruh tahapan Pilkada bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Kemarin tanggal 24 Mei 2015 KPU Papua melalui KPU Kabupaten sudah mengumumkan agar calon perseorangan memasukan dukungan mulai tanggal 8 Juni 2015,” kata Izak pada Selasa (26/5).
Untuk alur pendaftaran calon perseorangan, nantinya setelah menerima syarat dukungan dari calon perseorangan, KPU Kabupaten/Kota segera melakukan verifikasi ketingkat bawah.
Seluruh data dukungan calon perseorangan tersebut selanjutnya diserahkan KPU Papua kepada PPD (Panitia Pemilihan Distrik) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk dilakukan pengecekan terhadap daftar dukungan dari calon perseorangan berdasarkan KTP yang dimasukan.
“Sebab PPD dan PPS yang lebih tau orang-orang atau pemilih di masing-masing wilayahnya,” kata Izak.
Setelah verifikasi, data yang ada tersebut disampaikan kembali kepada KPU termasuk berita acara untuk menentukan mana saja data yang memenuhi syarat.
“Setelah itu, KPU memberitahu kepada calon perseorangan apakah syarat dukungan sudah sesuai syarat dukungan atau masih kurang. Sehingga kalau kurang mereka ada kesempatan untuk melengkapi lagi,” katanya.
Izak menambahkan tahapan penganggaran Pilkada di 11 kabupaten sudah berjalan sesuai dengan harapan. Diharapkan dukungan dana dari pemerintah daerah bisa segera terealisasi seluruhnya, sebelum tahapan selanjutnya berjalan. [Antara]
Sekertaris KPU Papua Izak Hindom mengatakan pengumuman pendaftaran calon perseorangan telah dilaksanakan sejak 24 Mei 2015 lalu. Pihaknya berharap tak ada kendala yang muncul dalam proses pendaftaran sehingga seluruh tahapan Pilkada bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Kemarin tanggal 24 Mei 2015 KPU Papua melalui KPU Kabupaten sudah mengumumkan agar calon perseorangan memasukan dukungan mulai tanggal 8 Juni 2015,” kata Izak pada Selasa (26/5).
Untuk alur pendaftaran calon perseorangan, nantinya setelah menerima syarat dukungan dari calon perseorangan, KPU Kabupaten/Kota segera melakukan verifikasi ketingkat bawah.
Seluruh data dukungan calon perseorangan tersebut selanjutnya diserahkan KPU Papua kepada PPD (Panitia Pemilihan Distrik) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk dilakukan pengecekan terhadap daftar dukungan dari calon perseorangan berdasarkan KTP yang dimasukan.
“Sebab PPD dan PPS yang lebih tau orang-orang atau pemilih di masing-masing wilayahnya,” kata Izak.
Setelah verifikasi, data yang ada tersebut disampaikan kembali kepada KPU termasuk berita acara untuk menentukan mana saja data yang memenuhi syarat.
“Setelah itu, KPU memberitahu kepada calon perseorangan apakah syarat dukungan sudah sesuai syarat dukungan atau masih kurang. Sehingga kalau kurang mereka ada kesempatan untuk melengkapi lagi,” katanya.
Izak menambahkan tahapan penganggaran Pilkada di 11 kabupaten sudah berjalan sesuai dengan harapan. Diharapkan dukungan dana dari pemerintah daerah bisa segera terealisasi seluruhnya, sebelum tahapan selanjutnya berjalan. [Antara]