-->

Kontraktor Pabrik Semen Manokwari Urus Ijin TKA Setelah Ketahuan Bobroknya

MANOKWARI - Agar pekerjanya tak dideportasi atau dipulangkan ke negaranya, 3 sub kontraktor proyek pembangunan pabrik semen di Maruni, Manokwari, akhirnya mengajukan permohonan penggunaan tenaga kerja asing kepada pemerintah.

Mereka baru mendaftarkan karyawannya setelah ketahuan bahwa ratusan tenaga kerja asing asal Tiongkok yang mereka pekerjakan itu berstatus ilegal lantaran tak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja di Indonesia.

Kasus ini diungkap oleh aparat dalam sebuah operasi yang digelar otoritas imigrasi, polisi dan dinas tenaga kerja Papua Barat awal bulan lalu.

“Tiga sub kontraktor telah mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Menakertrans,” sebut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Manokwari, Anthon Purnomo Hadi, Kamis (28/5).

Mereka yang didaftarkan sebanyak 298 orang– dari 398 orang TKA yang ditemukan tidak memiliki ijin kerja maupun Keterangan Ijin Tinggal Sementara (KITAS).

CRCC 19, salah satu sub kontraktor yang menangani proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), telah mengajukan permohonan RPTKA untuk 128 orang karyawannya.

Dari 128 TKA yang mengajukan RPTKA tersebut, 30 orang di antaranya telah mengantongi ijin kerja dan sudah membayar pajak kepada negara masing-masing sebesar 1.200 U$D. “98 orang lainnya masih dalam proses pengajuan,” katanya.

Mengacu pada aturan Menakertrans, Anthon menjelaskan, setiap perusahan yang mengajukan permohonan RPTKA maksimal hanya bisa mendaftarkan 49 orang.

“Sisanya menyusul setelah selesai mengurus 49 orang pertama. Jadi perusahan tidak bisa secara langsung mengajukan permohonan RPTKA bagi seluruh karyawannya,” ujarnya.

MCC 17, sub kontraktor yang menangani pembangunan pabrik, sudah mengajukan hal yang sama kepada pihak Imigrasi Manokwari untuk 138 karyawannya. Menurut Anthon permohonan itu segera disampaikan kepada kantor wilayah dan dilanjutkan ke Menakertrans di Jakarta.

Adapun pekerja pada proyek pembangunan pelabuhan, sejauh ini ada 46 orang yang telah menunjukan bukti pendaftaran RPTKA dari Menakertrans. Jadi total yang mengajukan permohonan RPTKA sebanyak 268 orang.

Mempercepat proses pengurusan RPTKA itu, pihak Imigrasi memberi rentang waktu 1 bulan kepada para TKA tersebut. “Jika dalam waktu itu mereka belum mengurusnya, maka kami akan deportasi,” tegasnya.

Otoritas imigrasi Manokwari telah mendeportasi 55 Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok. Rencananya, dalam minggu ini mereka kembali mendeportasi 8 orang. Dengan demikian, total TKA yang dipulangkan bertambah menjadi 63 orang.

Meski tersandung kasus penggunaan tenaga kerja ilegal dan menghadapi tekanan publik karena dinilai tidak berpihak pada tenaga kerja lokal, di lapangan proyek ini terus berlangsung.

Kamis siang, para pekerja yang menggunakan seragam abu-abu dan helm, tampak sibuk di lokasi proyek. Sejumlah alat berat terlihat dioperasikan pada sebuah bukit kapur yang sedang dikeruk.

“Mereka ambil bahan,” singkat seorang pekerja di depan pos keamanan.

Sementara itu Plt.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, N.H Nussy enggan berkomentar banyak soal masalah ini. Meski begitu ia menyatakan, akan melaporkan kasus ini ke bupati.

“Saya belum bisa komentar banyak karena kita belum melapor ke bupati. Dalam waktu satu-dua hari ini, kami ke lokasi,” ucapnya. [CahayaPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah