-->

Komisi Yudisial Klarifikasi Putusan Kasus Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Tanah di Mimika

TIMIKA (MIMIKA) - Komisi Yudisial mengutus dua stafnya ke Timika, Kabupaten Mimika untuk mengklarifikasi ke Kejaksaan Negeri Timika dan pihak lainnya, terkait putusan perkara kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan milik Suyuti Lahman yang dikuasai Muhammad Tahir Sinring.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Timika Ramti Butar-butar kepada Antara di Timika, mengaku didatangi dua orang staf KY bernama Irma dan Syarif untuk meminta klarifikasi seputar putusan bebas terdakwa Tahir Sinring di Pengadilan Negeri Timika beberapa waktu lalu.

"Mereka datang meminta klarifikasi kami soal perkara yang melibatkan terdakwa Muhammad Tahir Sinring lantaran adanya pengaduan yang disampaikan saksi korban (Suyuti Lahman) ke KY. Kami menjelaskan sebagaimana adanya. Mereka juga akan meminta informasi dari saksi korban dan pihak PN Timika," jelas Ramti.

Menurut dia, terkait perkara tersebut, Kejari Timika telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pascavonis bebas terdakwa Tahir Sinring.

Anehnya, kendati perkara tersebut telah divonis pada 23 April 2015, namun salinan putusan majelis hakim baru diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramti Butar-butar pada 24 Mei 2015.

Bahkan terkesan pihak panitera PN Timika sengaja mengulur-ulur waktu penyerahan salinan putusan majelis hakim ke JPU agar proses upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terhambat atau melewati batas waktu yang ditentukan dalam KUHAP.

Suyuti Lahman yang ditemui di Kejari Timika, Rabu, mengaku akan segera berangkat ke Jakarta pada Kamis (11/6) untuk melaporkan majelis hakim PN Timika terkait putusan bebas terdakwa Tahir Sinring.

"Saya akan bawa salinan putusan PN Timika ke KY di Jakarta. Saya berharap lembaga KY dapat menindaktegas oknum hakim di PN Timika yang menangani perkara ini," harap Suyuti.

Suyuti menduga ada sesuatu hal dibalik vonis bebas terdakwa Tahir Sinring oleh majelis hakim PN Timika yang dikomandani Ronald Lauterboom dengan anggota Willem Depondoye dan Fransiskus Baptista.

Selain membebaskan terdakwa Tahir Sinring, majelis hakim PN Timika juga menyatakan sertifikat tanah seluas 250 meter persegi dan bangunan rumah seluas 65 meter persegi milik Suyuti Lahman yang terletak di Jalan Durian Jaya-SP2 dikembalikan kepada Tahir Sinring.

Padahal sebelumnya JPU Ramti Butar-butar menuntut terdakwa Tahir Sinring dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan menyatakan sertifikat dan tanah serta rumah tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak yaitu Suyuti Lahman.

"Saya menduga ada sesuatu dibalik putusan bebas terdakwa. Ada beberapa bukti terkait hal itu," katanya.

Salah satu bukti adanya ketidakberesan dibalik vonis bebas terdakwa Tahir Sinring yaitu salah seorang pengusaha di Timika yang merupakan penjamin terdakwa pernah mendatangi rumah Suyuti Lahman dan mengaku telah meminjam uang dari bank sebesar Rp200 juta untuk mengamankan kasus tersebut.

Selain itu, salah seorang anggota majelis hakim PN Timika juga mendatangi rumah Suyuti Lahman dengan memberikan informasi bahwa penawaran yang disampaikan terdakwa Tahir Sinring sangat tinggi.

"Saya tidak tahu persis jumlahnya berapa, tapi saya yakin ini ada kaitannya dengan vonis bebas terdakwa di persidangan," ujar Suyuti.

Putusan bebas terdakwa Muhammad Tahir Sinring di PN Timika pada Kamis (23/4) lalu menuai protes keras dari Suyuti Lahman dan isterinya.

Usai ketua majelis hakim Ronald Lauterboom mengetuk palu sidang, Suyuti dan isterinya yang bernama Fatima mengamuk hebat di PN Timika. Mereka berteriak-teriak di ruang sidang hingga luar ruang sidang PN Timika.

Tidak itu saja, Suyuti nyaris terlibat adu jotos dengan pengacara terdakwa Tahir, Ruben Hohakay.

Melihat kondisi itu, majelis hakim PN Timika langsung bergegas menuju ruang hakim yang terletak di lantai dua.

Tidak puas mengamuk di ruang sidang, Suyuti bersama isterinya terus mencerca hakim PN Timika dari lantai satu. Aksi Suyuti dan isterinya itu kontan saja membuat pengunjung sidang PN Timika geger. Hampir semua staf PN Timika keluar dari ruang kerja mereka serta mencoba menenangkan Suyuti dan isterinya. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah