Keputusan Perpanjangan PT Freeport Indonesia Belum Diberikan
pada tanggal
Sunday, 14 June 2015
JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pemerintah belum memberikan keputusan terkait
Menurut Sudirman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, kunjungan manajemen Freeport ke Kementerian ESDM, Rabu (10/6), dilakukan untuk menyampaikan persetujuan mereka atas perubahan status kerja sama dari KK menjadi UIPK.
"Freeport hanya menyampaikan persetujuan mereka atas perubahan dari KK menjadi IUPK. Itu saja," katanya.
Mantan Dirut PT Pindad itu juga menuturkan pemerintah belum memberikan keputusan terkait perpanjangan izin perusahaan tambang tembaga itu hingga 20 tahun kedepan.
"Peraturannya kan begitu, kalau mengajukan IUPK bisa 20 tahun. Tapi pemerintah belum memutuskan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/6), mengatakan kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.
Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.
Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dolar AS yang terdiri atas 15 miliar dolar untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dolar untuk "smelter".
Investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.
Dadan mengatakan percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Menurut dia, Pasal 169b UU Minerba menyebutkan semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK. Sedangkan Freeport yang akan habis kontrak pada 2021, sesuai UU Minerba, baru bisa mengajukan perpanjangan 2019.
Sementara di sisi lain, Freeport membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasinya. Atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021.
"Pada pertemuan hari ini, Freeport menyatakan setuju KK diubah menjadi IUPK," kata Dadan.
Tidak Ada Nasionalisasi
Pada akhir Mei lalu Surdirman mengatakan bahwa pemerintah tak berniat untuk menasionalisasi Freeport. Tetapi, aka memegang kepemilikan saham di Freeport sebesar 9 persen. Presentase jumlah kepemilikan saham itu diupayakan mendapat tambahan 10 persen pada Oktober dan sebelum 2021 diharapkan mencapai 30 persen.
“Yang akan kami kerjakan adalah bagaimana memperkuat basis nasional, kapasitas nasional, dengan cara sinergi. Secara gradual ini naik sehingga porsi nasional makin hari makin besar. Tapi tidak ada pikiran nasionalisasi,” kata Sudirman, di Jakarta, Minggu (31/5).
Ia menilai upaya menasionalisasi perusahaan asing adalah pandangan nasionalisasi yang sempit. Soalnya pemerintah saat ini justru tengah berupaya mencari solusi untuk memperkuat basis dan kapasitas nasional dengan cara bersinergi dengan perusahaan asing.
Sebagai contoh di Blok Mahakam, di Kalimantan. Sudirman mengatakan pemerintah tidak membubarkan kerjasama yang sudah terjalin dengan operator sebelumnya, yaitu Total dan Inpex.
“Tapi diberi fasilitas supaya kalau Pertamina jadi operator masih bisa kerjasama dengan operator lama,” tuturnya.
Pola seperti itu akan diterapkan di Freeport. Apalagi Freeport sudah beralih jadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai 2021 setelah kontraknya habis.
Pembelian saham Freport masih dikelola pemerintah pusat lantaran hingga saat ini belum ada BUMN yang ditunjuk untuk dipercaya dalam pengelolaan saham. Selain itu, kisaran harga dari pembelian saham belum bisa ditaksir meski pemerintah berniat mematok pembelian saham 10 persen dalam waktu dekat.
"Harga saham yang ditawarkan kepada pihak swasta dan pemerintah biasanya berbeda. Kami belum sampai pada perkiraan harga," ujar dia. [Antara/CNN]
Menurut Sudirman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, kunjungan manajemen Freeport ke Kementerian ESDM, Rabu (10/6), dilakukan untuk menyampaikan persetujuan mereka atas perubahan status kerja sama dari KK menjadi UIPK.
"Freeport hanya menyampaikan persetujuan mereka atas perubahan dari KK menjadi IUPK. Itu saja," katanya.
Mantan Dirut PT Pindad itu juga menuturkan pemerintah belum memberikan keputusan terkait perpanjangan izin perusahaan tambang tembaga itu hingga 20 tahun kedepan.
"Peraturannya kan begitu, kalau mengajukan IUPK bisa 20 tahun. Tapi pemerintah belum memutuskan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/6), mengatakan kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.
Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.
Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dolar AS yang terdiri atas 15 miliar dolar untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dolar untuk "smelter".
Investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.
Dadan mengatakan percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Menurut dia, Pasal 169b UU Minerba menyebutkan semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK. Sedangkan Freeport yang akan habis kontrak pada 2021, sesuai UU Minerba, baru bisa mengajukan perpanjangan 2019.
Sementara di sisi lain, Freeport membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasinya. Atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021.
"Pada pertemuan hari ini, Freeport menyatakan setuju KK diubah menjadi IUPK," kata Dadan.
Tidak Ada Nasionalisasi
Pada akhir Mei lalu Surdirman mengatakan bahwa pemerintah tak berniat untuk menasionalisasi Freeport. Tetapi, aka memegang kepemilikan saham di Freeport sebesar 9 persen. Presentase jumlah kepemilikan saham itu diupayakan mendapat tambahan 10 persen pada Oktober dan sebelum 2021 diharapkan mencapai 30 persen.
“Yang akan kami kerjakan adalah bagaimana memperkuat basis nasional, kapasitas nasional, dengan cara sinergi. Secara gradual ini naik sehingga porsi nasional makin hari makin besar. Tapi tidak ada pikiran nasionalisasi,” kata Sudirman, di Jakarta, Minggu (31/5).
Ia menilai upaya menasionalisasi perusahaan asing adalah pandangan nasionalisasi yang sempit. Soalnya pemerintah saat ini justru tengah berupaya mencari solusi untuk memperkuat basis dan kapasitas nasional dengan cara bersinergi dengan perusahaan asing.
Sebagai contoh di Blok Mahakam, di Kalimantan. Sudirman mengatakan pemerintah tidak membubarkan kerjasama yang sudah terjalin dengan operator sebelumnya, yaitu Total dan Inpex.
“Tapi diberi fasilitas supaya kalau Pertamina jadi operator masih bisa kerjasama dengan operator lama,” tuturnya.
Pola seperti itu akan diterapkan di Freeport. Apalagi Freeport sudah beralih jadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai 2021 setelah kontraknya habis.
Pembelian saham Freport masih dikelola pemerintah pusat lantaran hingga saat ini belum ada BUMN yang ditunjuk untuk dipercaya dalam pengelolaan saham. Selain itu, kisaran harga dari pembelian saham belum bisa ditaksir meski pemerintah berniat mematok pembelian saham 10 persen dalam waktu dekat.
"Harga saham yang ditawarkan kepada pihak swasta dan pemerintah biasanya berbeda. Kami belum sampai pada perkiraan harga," ujar dia. [Antara/CNN]