Kenaikan Harga Daging Selama Bulan Ramadan Dinilai Wajar
pada tanggal
Monday, 29 June 2015
KOTA JAYAPURA - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Papua mengklaim, kenaikan harga daging sebesar lima persen selama bulan Ramadhan bahkan hingga Hari Raya Idul Fitri, masih dikategorikan hal yang wajar.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Petrus Pasereng, di Jayapura, Minggu, mengatakan, kenaikan harga daging ini dianggap wajar karena biasanya digunakan untuk biaya angkut.
"Para distributor pasti harus mengangkut daging dari kota ke wilayah pegunungan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sana, sehingga jika harganya naik sudah wajar," katanya.
Petrus menjelaskan, kenaikan harga daging dianggap tidak wajar jika harganya melonjak tajam sehingga terkadang memicu kenaikan harga barang kebutuhan lainnya.
"Yang jelas, kenaikannya tidak boleh di atas lima persen, jika lebih maka perlu dicurigai bahwa pedagang atau penjual itu telah melakukan kecurangan," ujarnya.
Dia menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait selama pelaksanaan bulan ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri untuk mengawasi kenaikan harga daging.
"Kami harap pedagang dapat menjual daging sesuai dengan ketentuan, jika hendak mengambil untung sewajarnya saja, jangan sampai merugikan masyarakat," katanya lagi.
Dia menambahkan, stok daging untuk bulan ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri di Provinsi Papua mencukupi sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Saat ini harga daging sapi misalnya sekitar Rp110 ribu hingga Rp120 ribu per kilogram, sehingga jika ada yang menjual terlalu tinggi dari harga itu bisa dipertanyakan," ujar Petrus. [Antara]
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Petrus Pasereng, di Jayapura, Minggu, mengatakan, kenaikan harga daging ini dianggap wajar karena biasanya digunakan untuk biaya angkut.
"Para distributor pasti harus mengangkut daging dari kota ke wilayah pegunungan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sana, sehingga jika harganya naik sudah wajar," katanya.
Petrus menjelaskan, kenaikan harga daging dianggap tidak wajar jika harganya melonjak tajam sehingga terkadang memicu kenaikan harga barang kebutuhan lainnya.
"Yang jelas, kenaikannya tidak boleh di atas lima persen, jika lebih maka perlu dicurigai bahwa pedagang atau penjual itu telah melakukan kecurangan," ujarnya.
Dia menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait selama pelaksanaan bulan ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri untuk mengawasi kenaikan harga daging.
"Kami harap pedagang dapat menjual daging sesuai dengan ketentuan, jika hendak mengambil untung sewajarnya saja, jangan sampai merugikan masyarakat," katanya lagi.
Dia menambahkan, stok daging untuk bulan ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri di Provinsi Papua mencukupi sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Saat ini harga daging sapi misalnya sekitar Rp110 ribu hingga Rp120 ribu per kilogram, sehingga jika ada yang menjual terlalu tinggi dari harga itu bisa dipertanyakan," ujar Petrus. [Antara]