Kejari Manokwari Dalami Dugaan Korupsi Dana Liga Pendidikan Indonesia (LPI) 2013
pada tanggal
Tuesday, 9 June 2015
MANOKWARI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menyatakan sedang mengajukan permohonan penyitaan barang bukti dugaan korupsi Liga Pendidikan Indonesia (LPI) Tingkat Nasional 2013 ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Selain pengajuan permohonan penyitaan, penyidik kejaksaan sedang mengagendakan beberapa pemeriksaan, minggu depan.
“Pemeriksaan itu untuk yang di luar Manokwari, seperti pemeriksaan panitia tingkat nasional,” ungkap Kajari Manokwari, Timbul Tamba, SH, MH melalui Kasie Intelijen, Jusak Ayomi, SH, MH belum lama ini.
Selain itu, penyidik masih menunggu audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Papua Barat untuk penggunaan anggaran sebesar Rp. 348 juta yang dipakai tersangka SL.
Sedangkan untuk penggunaan anggaran yang dipakai tersangka SK sebesar Rp. 500 juta lebih, Ayomi mengatakan, pihak kejaksaana tidak melakukan audit, karena fiktif.
“Untuk SK tidak perlu audit, karena saat kita ekspos, forum sependapat dengan kita bahwa itu total loss atau fiktif. Jadi, yang ada pertanggungjawabannya yang Rp. 348 juta itulah yang diuji oleh BPKP,” jelas Ayomi.
Untuk itu, jelas Ayomi, dirinya tidak heran jika ada pernyataan bahwa BPKP tidak diminta melakukan audit terkait kerugian keuangan negara senilai Rp. 500 juta lebih oleh pihak Kejari Manokwari.[TaburaPos]
Selain pengajuan permohonan penyitaan, penyidik kejaksaan sedang mengagendakan beberapa pemeriksaan, minggu depan.
“Pemeriksaan itu untuk yang di luar Manokwari, seperti pemeriksaan panitia tingkat nasional,” ungkap Kajari Manokwari, Timbul Tamba, SH, MH melalui Kasie Intelijen, Jusak Ayomi, SH, MH belum lama ini.
Selain itu, penyidik masih menunggu audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Papua Barat untuk penggunaan anggaran sebesar Rp. 348 juta yang dipakai tersangka SL.
Sedangkan untuk penggunaan anggaran yang dipakai tersangka SK sebesar Rp. 500 juta lebih, Ayomi mengatakan, pihak kejaksaana tidak melakukan audit, karena fiktif.
“Untuk SK tidak perlu audit, karena saat kita ekspos, forum sependapat dengan kita bahwa itu total loss atau fiktif. Jadi, yang ada pertanggungjawabannya yang Rp. 348 juta itulah yang diuji oleh BPKP,” jelas Ayomi.
Untuk itu, jelas Ayomi, dirinya tidak heran jika ada pernyataan bahwa BPKP tidak diminta melakukan audit terkait kerugian keuangan negara senilai Rp. 500 juta lebih oleh pihak Kejari Manokwari.[TaburaPos]