Kasus Pengeroyokan Anggota Kodim 1710 Mimika Masuk Tahap II
pada tanggal
Thursday, 11 June 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Kasus pengeroyokan Ismail Payabo, anggota TNI dari Kodim 1710 oleh 2 orang berinisal NB (21) dan FR (22) pada 9 April lalu kini telah memasuki tahap II.
“Kami menyerahkan kedua tersangka ini dan kedua buktinya ke Kejaksaan Negeri Timika,” ujar AKP I Gede Putra pada Selasa (9/6).
Dalam kasus itu, kata kapolsek diduga akibat salah paham antara dua tersangkan dan korban, hingga berujung pada pengeroyokan.
Saat terjadi pengeroyokan salah satu tersangka melukai korban pada bagian dada sebelah kana dan lengan sebelah kiri dengan menggunakan sebilah pisau.
Putra menandaskan setelah tahap II ini tuntas, kedua tersangka ini sudah siap untuk menjalani sidang. [SalamPapua]
“Kami menyerahkan kedua tersangka ini dan kedua buktinya ke Kejaksaan Negeri Timika,” ujar AKP I Gede Putra pada Selasa (9/6).
Dalam kasus itu, kata kapolsek diduga akibat salah paham antara dua tersangkan dan korban, hingga berujung pada pengeroyokan.
Saat terjadi pengeroyokan salah satu tersangka melukai korban pada bagian dada sebelah kana dan lengan sebelah kiri dengan menggunakan sebilah pisau.
Putra menandaskan setelah tahap II ini tuntas, kedua tersangka ini sudah siap untuk menjalani sidang. [SalamPapua]