-->

Kasus Dugaan Hilangnya Barang Bukti di Kapal Vietnam

WAISAI (RAJA AMPAT) - Penandatangan pemusnahan barang bukti (BB,red) kasus kapal Vietnam oleh penyidik hukum dinilai terkesan tertutup.

Praktisi hukum, Indra Saragih, SH sekaligus salah satu kuasa hukum kapal Vietnam yang diledakkan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan RI, Susi Pudjiastuti mengatakan pemusnahan kapal Vietnam yang sudah diputus Pengadilan Negeri Sorong terkait barang bukti terkesan tidak terbuka.

“Saya saksi saat penadatanganan pemusnahan kapal vietnam tersebut,” kata Indra..

Diakuinya, dirinya melihat dari sisi penyidikan seharusnya penyidik terbuka, tidak terkesan ditutup-tutupi.

“Saya selama ikut mendampingi para tersangka tidak pernah tau ada barang bukti, kami tau nya setelah di pengadilan,” kata Indra sembari mengatakan seharusnya hal tersebut juga harus terbuka.

Melihat kondisi saat penandatangan, terang Indra selaku praktisi menilai kesannya memanfaatkan situasi saat peledakan kapal tersebut.

“Anehnya, kita selama penyidikan hingga tingkat P21, kami tidak pernah dilibatkan atau diberitahukan, tapi saat penandatangan pemusnahan, kita disuruh mendandatanginya,” kata Indra.

Kami selaku praktisi hukum meminta kepada penyidik, pada saat pendampingan kasus ilegal fishing, kuasa hukum dilibatkan mulai dari tahap penyidikan awal hingga ke tingkat kejaksaan.

“Harapan kami, kasus ilegal fishing, saat proses pendampingan penyidik dapat menunjukkan barang bukti,” kata Indra mengakui proses hukum perkara sudah selesai dan sudah divonis, saat ini para terdakwa di Lapas Sorong.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Raja Ampat, AKBP Bartholomeus M Sagala, SH, SIK, MH melalui Kasat Pol Airud Polres Raja Ampat, AKP Krissman melalui  sms namun belum ada jawaban.

Sebelumnya Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Paulus Waterpauw melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas, AKBP, J. Sitorus mengakui setelah berkordinasi dengan Kasat Pol Air, AKP Krisman mengungkapkan beberapa barang bukti seperti, oli, bahan bakar minya (BBM) seperti Solar dan mesin tidak ikut dimusnahkan

“Saya sudah hubungi Kasat Pol Air katanya, sesuai permintaan pemerintah daerah, barang bukti berupa, mesin, sisa oli dan solar tidak ikut dimusnahkan,” kata Sitorus sembari mengatakan untuk dugaan hilangnya barang bukti sirip hiu akan ditindak lanjuti, bahkan Sitorus meminta kepada media untuk memberikan informasi lebih lanjut melalui email Polda Papua Barat. [RajaAmpatPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah