Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jayapura Gelapkan Dana PNPB Senilai Rp 330 Juta
pada tanggal
Thursday, 11 June 2015
KOTA JAYAPURA - Seorang karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jayapura, diduga telah menggelapkan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan total senilai sekitar Rp330 juta.
Kapolresta Jayapura, AKBP Jeremias Rontini yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Samuel Tatiratu mengatakan kedua kasus penggelapan yang dilakukan oleg RAK alias Somad, akan disidik terpisah. Tersangka merupakan karyawan BRI Jayapura yang bertugas menerima kedua setoran.
Dikatakan, berita acara pemeriksasan (BAP) pertama yakni kasus penggelapan PNBP SIM senilai Rp300 juta saat ini dalam proses melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, karena berkasnya sudah dilimpahkan.
"Sedangkan kasus PNBP STNK masih dilidik (diselidiki)," kata Rontini pada Rabu (10/6).
Rontini menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka diduga bekerja sendiri dengan cara tidak menyetor PNBP SIM Polres Jayapura periode Desember 2014 dan Januari sebesar Rp300 juta. Sedangkan PNPB STNK yang tidak disetor periode Januari 2015 sekitar Rp30 juta.
Tersangka Somad tidak ditahan karena penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif.
Ketika ditanya tentang pengembalian dana oleh BRI, Rontini mengakui BRI Jayapura memang sudah menggembalikan dana yang digelapkan karyawannya, namun itu bukan berarti kasus tersebut selesai.
"Kasus tetap diproses hingga ke pengadilan," tegas Rontini. [Antara]
Kapolresta Jayapura, AKBP Jeremias Rontini yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Samuel Tatiratu mengatakan kedua kasus penggelapan yang dilakukan oleg RAK alias Somad, akan disidik terpisah. Tersangka merupakan karyawan BRI Jayapura yang bertugas menerima kedua setoran.
Dikatakan, berita acara pemeriksasan (BAP) pertama yakni kasus penggelapan PNBP SIM senilai Rp300 juta saat ini dalam proses melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, karena berkasnya sudah dilimpahkan.
"Sedangkan kasus PNBP STNK masih dilidik (diselidiki)," kata Rontini pada Rabu (10/6).
Rontini menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka diduga bekerja sendiri dengan cara tidak menyetor PNBP SIM Polres Jayapura periode Desember 2014 dan Januari sebesar Rp300 juta. Sedangkan PNPB STNK yang tidak disetor periode Januari 2015 sekitar Rp30 juta.
Tersangka Somad tidak ditahan karena penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif.
Ketika ditanya tentang pengembalian dana oleh BRI, Rontini mengakui BRI Jayapura memang sudah menggembalikan dana yang digelapkan karyawannya, namun itu bukan berarti kasus tersebut selesai.
"Kasus tetap diproses hingga ke pengadilan," tegas Rontini. [Antara]