Kabupaten Mimika Berjalan Tanpa RPJMD
pada tanggal
Thursday, 25 June 2015
TIMIKA (MIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika yang dipimpin Eltinus Omaleng disinyalir berjalan dengan sekehendak hati tanpa adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Akibatnya kabupaten yang mendapat pajak besar dari PT Freeport Indonesia ini seolah berjalan tanpa arah dan tujuan yang jelas.
Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Wihelmus Pigai, pada Selasa (23/6) kepemimpian Eltinus Omaleng dan Yohanis Bassang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika sejak dilantik pada September 2014 lalu berjalan tanpa ada RPJMD sebagai dokumen perencanaan dalam pelaksanaan program pembangunan kabupaten selama lima tahun kepemimpinan.
Wihelminus mengatakan, apa yang dilakukan mereka berdua akan dilihat pada akhir masa jabatan, namun untuk melaksanakan apa yang akan dibuat harus ada RPJMD yang saat ini tidak dibuat karena ketiadaan DPRD Mimika yang terlantar akibat intevensi Bupati pada 2014 lalu .
“Ini akan diukur, jadi kalau bupati dan wakil bupati seperti ini, saya berpikir mau dibawa kemana daerah ini, masyarakat juga mau diarahkan ke mana. Pemerintahan yang tidak sesuai dengan RPJMD, tidak sesuai dengan visi misinya dan pemerintahan ini tidak mempunyai arah dan tujuan yang jelas,” ujarnya.
Ia mengibaratkan Kabupaten Mimika seperti satu keluarga yang dikepalai oleh Bupati sebagai suami dan DPRD sebagai istri. Rumah tangga itu akan harmonis dan bahagia jika diatur baik oleh istri, yang bertugas mengurus keuangan dan segala hal yang berkaitan dengan manajemen. Sehingga Bupati sebagai suami dapat melaksanakan tiap visi misi sesuai dengan rencana.
“Tentu keinginan atau visi itu disepakati bersama dengan istrinya, hal ini yang seharusnya berlaku,” ujarnya.
Dikatakan, semua rencana pembangunan berada dalam RPJMD, dan rancangan itu harus dibahas di DPRD sehingga dapat disahkan secara hukum.
“Kegiatan-kegiatan itu dibiarakan di internal pemerintah dan dibawah ke DPRD kemudian dibicarakan bersama dan menghasilkan program yang akan dilaksanakan dalam satu tahun,” terangnya.
Jika pemerintah kabupaten tidak memiliki RPJMD , mereka akan menyusun berbagai kegiatan dan program sesuka hati, sehingga bisa saja yang dibuat pemerintah tidak diketahui masyarakat yang secara legal dipercayakan kepada DPRD.
Sehingga yang terjadi saat ini bukanlah pelayanan publik lewat program pemerintah tetapi progran pelayanan sendiri, tanpa arah dan tanpa target. Selanjutnya jika kegiatan itu berjalan tanpa arah dan tidak memberi manfaat maksimal kepada masyarakat.
“Kalau pelayanan pemerintah sudah sendirian, maka yang menikmati hasil pembangunan itu adalah pemerintah sendirim bukan masyarakat, bukan ke akar rumput dan sampai ke kampung-kampung,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaen Mimika, Dantje Nere mengakui jika pemerintahan Eltinus Omaleng dan Yohanis Bassang hingga saat ini belum memiliki RPJMD.
Padahal pemerintah pusat lewat UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional menegaskan tiap kabupaten dan kota wajib miliki RPJMD. [SalamPapua]
Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Wihelmus Pigai, pada Selasa (23/6) kepemimpian Eltinus Omaleng dan Yohanis Bassang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika sejak dilantik pada September 2014 lalu berjalan tanpa ada RPJMD sebagai dokumen perencanaan dalam pelaksanaan program pembangunan kabupaten selama lima tahun kepemimpinan.
Wihelminus mengatakan, apa yang dilakukan mereka berdua akan dilihat pada akhir masa jabatan, namun untuk melaksanakan apa yang akan dibuat harus ada RPJMD yang saat ini tidak dibuat karena ketiadaan DPRD Mimika yang terlantar akibat intevensi Bupati pada 2014 lalu .
“Ini akan diukur, jadi kalau bupati dan wakil bupati seperti ini, saya berpikir mau dibawa kemana daerah ini, masyarakat juga mau diarahkan ke mana. Pemerintahan yang tidak sesuai dengan RPJMD, tidak sesuai dengan visi misinya dan pemerintahan ini tidak mempunyai arah dan tujuan yang jelas,” ujarnya.
Ia mengibaratkan Kabupaten Mimika seperti satu keluarga yang dikepalai oleh Bupati sebagai suami dan DPRD sebagai istri. Rumah tangga itu akan harmonis dan bahagia jika diatur baik oleh istri, yang bertugas mengurus keuangan dan segala hal yang berkaitan dengan manajemen. Sehingga Bupati sebagai suami dapat melaksanakan tiap visi misi sesuai dengan rencana.
“Tentu keinginan atau visi itu disepakati bersama dengan istrinya, hal ini yang seharusnya berlaku,” ujarnya.
Dikatakan, semua rencana pembangunan berada dalam RPJMD, dan rancangan itu harus dibahas di DPRD sehingga dapat disahkan secara hukum.
“Kegiatan-kegiatan itu dibiarakan di internal pemerintah dan dibawah ke DPRD kemudian dibicarakan bersama dan menghasilkan program yang akan dilaksanakan dalam satu tahun,” terangnya.
Jika pemerintah kabupaten tidak memiliki RPJMD , mereka akan menyusun berbagai kegiatan dan program sesuka hati, sehingga bisa saja yang dibuat pemerintah tidak diketahui masyarakat yang secara legal dipercayakan kepada DPRD.
Sehingga yang terjadi saat ini bukanlah pelayanan publik lewat program pemerintah tetapi progran pelayanan sendiri, tanpa arah dan tanpa target. Selanjutnya jika kegiatan itu berjalan tanpa arah dan tidak memberi manfaat maksimal kepada masyarakat.
“Kalau pelayanan pemerintah sudah sendirian, maka yang menikmati hasil pembangunan itu adalah pemerintah sendirim bukan masyarakat, bukan ke akar rumput dan sampai ke kampung-kampung,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaen Mimika, Dantje Nere mengakui jika pemerintahan Eltinus Omaleng dan Yohanis Bassang hingga saat ini belum memiliki RPJMD.
Padahal pemerintah pusat lewat UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional menegaskan tiap kabupaten dan kota wajib miliki RPJMD. [SalamPapua]