Jaksa Siapkan Tuntutan Perkara Cabul di SP2 Kamoro Jaya
pada tanggal
Thursday, 25 June 2015
TIMIKA (MIMIKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Maria Masela, SH yang menangani perkara perlindungan anak di bawah umur dengan terdakwa AN, berupaya merampungkan berkas tuntutan untuk diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Timika
Maria mengatakan, agenda persidangan yang sebelumnya direncanakan pada Kamis (18/6), ditunda ke Kamis (25/6) nanti lantaran berkas perkaranya belum siap.
“Kamis lalu, kita tunda dan Kamis depan, kami sudah siap,” ujarnya pada Sabtu (20/6).
Berdasarkan surat dakwaan, pihaknya mendakwa AN dnegan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
AN diamankan oleh Polsek Mimika Baru karena telah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur berumur 5 tahun pada Januari 2015 lalu di Jalan Rambutan, SP2, Kampung Kamoro Jaya, Distirik Mimika Baru. [RadarTimika]
Maria mengatakan, agenda persidangan yang sebelumnya direncanakan pada Kamis (18/6), ditunda ke Kamis (25/6) nanti lantaran berkas perkaranya belum siap.
“Kamis lalu, kita tunda dan Kamis depan, kami sudah siap,” ujarnya pada Sabtu (20/6).
Berdasarkan surat dakwaan, pihaknya mendakwa AN dnegan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
AN diamankan oleh Polsek Mimika Baru karena telah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur berumur 5 tahun pada Januari 2015 lalu di Jalan Rambutan, SP2, Kampung Kamoro Jaya, Distirik Mimika Baru. [RadarTimika]