Izin Perusahaan Tambang Di Papua Akan di Tertibkan
pada tanggal
Monday, 1 June 2015
KOTA JAYAPURA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua, Ir. Bangun Manurung, M.Plan menyatakan kedepannya Dinas ESDM Papua akan menertibkan dengan mengeluarkan izin pertambangan rakyat.
“Memang kalau secara aturan C&C (Clean and Clear) memang masuk peti. Tetapi kita tahu tipikal masyarakat sudah biasa tinggal di situ dan mereka mengambil hasil alam. Paling penting ke depan adalah kita akan menertibkan dengan mengeluarkan izin-izin pertambangan rakyat,”terangnya.
Dijelaskannya sejak tahun 2014, sudah ada penelitian dari Dinas ESDM Papua di empat kabupaten diantaranya Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika dan Kabupaten Waropen yang bisa di uji coba.
“Kalau dalam pengertian penambangan liar yang kita khawatirkan dan kita tolak itu adalah kalau ada investor atau pengusaha swasta dibalik itu semua dengan masyarakat adat melakukan kegiatan tanpa izin. Tetapi kalau selama masih rakyat dan menggunakan bahan dulang tradisional saya pikir tidak akan menimbulkan dampak yang besar terhadap lingkungan,”ucapnya.
Terkait dengan izin penambangan di Baya Biru Kabupaten Paniai yang izinnya masih dikeluarkan Pemkab Nabire, jelasnya, sejak tahun 2014 Kementerian ESDM telah memberikan kewenangan untuk menilik ulang proses C&C. Karena Provinsi diberi kewenangan untuk merekomendasikan yang selama ini Non C&C.
“Bahwa pertama izin-izin itu dikeluarkan oleh Bupati. Tetapi kemudian dia mengeluarkan izin yang sama juga untuk perusahaan yang lain di lokasi yang sama. Jadi ada tumpang tindih dan kita minta untuk mereka selesaikan disana, yang benar yang mana. Tetapi sampai sekarang juga belum selesai,”tegasnya.
Manurung juga menjelaskan, proses C&C di beberapa Kabupaten masih belum tuntas dan di beberapa Kabupaten Pemerintah setempat tidak membawa dokumen ke Kantor Dinas ESDM Provinsi Papua sehingga tidak bisa dievaluasi C&C’nya.
“Padahal secara kewenangannya sebenarnya kewenangan itu ada di kita (Pemprov Papua, red),” tandasnya. [Dharapos]
“Memang kalau secara aturan C&C (Clean and Clear) memang masuk peti. Tetapi kita tahu tipikal masyarakat sudah biasa tinggal di situ dan mereka mengambil hasil alam. Paling penting ke depan adalah kita akan menertibkan dengan mengeluarkan izin-izin pertambangan rakyat,”terangnya.
Dijelaskannya sejak tahun 2014, sudah ada penelitian dari Dinas ESDM Papua di empat kabupaten diantaranya Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika dan Kabupaten Waropen yang bisa di uji coba.
“Kalau dalam pengertian penambangan liar yang kita khawatirkan dan kita tolak itu adalah kalau ada investor atau pengusaha swasta dibalik itu semua dengan masyarakat adat melakukan kegiatan tanpa izin. Tetapi kalau selama masih rakyat dan menggunakan bahan dulang tradisional saya pikir tidak akan menimbulkan dampak yang besar terhadap lingkungan,”ucapnya.
Terkait dengan izin penambangan di Baya Biru Kabupaten Paniai yang izinnya masih dikeluarkan Pemkab Nabire, jelasnya, sejak tahun 2014 Kementerian ESDM telah memberikan kewenangan untuk menilik ulang proses C&C. Karena Provinsi diberi kewenangan untuk merekomendasikan yang selama ini Non C&C.
“Bahwa pertama izin-izin itu dikeluarkan oleh Bupati. Tetapi kemudian dia mengeluarkan izin yang sama juga untuk perusahaan yang lain di lokasi yang sama. Jadi ada tumpang tindih dan kita minta untuk mereka selesaikan disana, yang benar yang mana. Tetapi sampai sekarang juga belum selesai,”tegasnya.
Manurung juga menjelaskan, proses C&C di beberapa Kabupaten masih belum tuntas dan di beberapa Kabupaten Pemerintah setempat tidak membawa dokumen ke Kantor Dinas ESDM Provinsi Papua sehingga tidak bisa dievaluasi C&C’nya.
“Padahal secara kewenangannya sebenarnya kewenangan itu ada di kita (Pemprov Papua, red),” tandasnya. [Dharapos]