Ijin Penambangan di Baya Biru oleh Pemda Paniai
pada tanggal
Monday, 1 June 2015
KOTA JAYAPURA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir Bangun Manurung menyatakan ijin penambangan di Baya Biru, Kabupaten Paniai, merupakan kewenangannya, tetapi ijinnya masih dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
“Bahwa pertama ijin – ijin itu dikeluarkan oleh bupati. Tetapi kemudian dia mengeluarkan ijin yang sama juga untuk perusahaan yang lain di lokasi yang sama,” ujar Manurung pada Jumat (22/5).
Menurutnya sejak tahun 2014, Kementerian ESDM telah memberikan kewenangan untuk menilik ulang proses C & C. Provinsi diberi kewenangan untuk merekomendasikan yang selama ini Non C & C.
Namun yang selama ini terjadi berlawanan dengan kewenangan tersebut. Karena pihak pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati dan pejabat yang berwenang belum mengetahui kewenangan yang baru saja dimiliki oleh provinsi.
“Jadi ada tumpang tindih dan kita minta untuk mereka selesaikan disana, yang benar yang mana. Tetapi sampai sekarang juga belum selesai,” ungkapnya.
Proses C & C di beberapa kabupaten masih belum tuntas dan di beberapa kabupaten pemerintah setempat tidak membawa dokumen ke Kantor Dinas ESDM Provinsi Papua, sehingga tidak bisa dievaluasi C & C nya.
“Padahal secara kewenangannya sebenarnya kewenangan itu ada di kita,”tandasnya. [Antara]
“Bahwa pertama ijin – ijin itu dikeluarkan oleh bupati. Tetapi kemudian dia mengeluarkan ijin yang sama juga untuk perusahaan yang lain di lokasi yang sama,” ujar Manurung pada Jumat (22/5).
Menurutnya sejak tahun 2014, Kementerian ESDM telah memberikan kewenangan untuk menilik ulang proses C & C. Provinsi diberi kewenangan untuk merekomendasikan yang selama ini Non C & C.
Namun yang selama ini terjadi berlawanan dengan kewenangan tersebut. Karena pihak pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati dan pejabat yang berwenang belum mengetahui kewenangan yang baru saja dimiliki oleh provinsi.
“Jadi ada tumpang tindih dan kita minta untuk mereka selesaikan disana, yang benar yang mana. Tetapi sampai sekarang juga belum selesai,” ungkapnya.
Proses C & C di beberapa kabupaten masih belum tuntas dan di beberapa kabupaten pemerintah setempat tidak membawa dokumen ke Kantor Dinas ESDM Provinsi Papua, sehingga tidak bisa dievaluasi C & C nya.
“Padahal secara kewenangannya sebenarnya kewenangan itu ada di kita,”tandasnya. [Antara]