Hindari Penipian Wandermind, Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Imbau Periksa Surat Ijin
pada tanggal
Monday, 1 June 2015
JAKARTA - Pemilik PT Wandermind menjadi tersangka kasus investasi bodong skema ponzi Pyramid yang ditangani Polda Papua. Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mengimbau masyarakat untuk tidak serta merta percaya pada tawaran investasi penjualan langsung atau yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing, tapi periksa keaslian Surat Izin Usaha Penjualan langsung (SIUPL) tersebut agar tidak menjadi korban.
"Yang pertama periksa apakah dia punya SIUPL, kedua cek keasliannya karena kadang kita ada menemukan yang memalsukan di lapangan. Jadi bisa ke web kita di www.apli.or.id. Bisa tanya ke kita, kita punya datanya, kita bisa cek," kata Ketum APLI Djoko Komara kepada detikcom, Sabtu (30/5/2015).
Djoko mengatakan saat ini APLI sedang melihat di lapangan adanya perusahaan-perusahaan yang terindikasi menjalankan bisnis jaringan atau penjualan langsung yang tidak punya SIUPL.
"Mungkin ada 48 perusahaan yang seperti itu, kita akan berikan ke Kemendag nantinya," ujarnya.
Djoko menjelaskan ada 170 perusahaan penjualan langsung di Indonesia yang legal, 88 di antaranya tergabung dengan APLI. Lalu bagaimana pengawasan agar tidak dimasuki perusahaan investasi bodong?
"Pengawasannya kita buka seperti pengaduan dari masyarakat kepada kita. Jadi mereka mengadu atau memang dari jaringan distributor yang ada di anggota APLI di seluruh Indonesia ini mereka bisa mengadu ke kita. Kemudian kita pelajari skemanya, lalu kita akan laporkan ke Kemendag dan PKPN. Sekarang ke Polri juga kita laporkan," paparnya.
Sebelumnya pemilik PT Wandermind mengiming-imingi calon investor untuk membeli delapan akun bernilai Rp 30 juta. Nah, setiap investor yang sudah mendapat akun bisa menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel. Namun ternyata iming-iming sebagai agen pesawat dan hotel itu tak pernah ada.
Adapun keuntungan didapatkan investor jika dia berhasil menggaet investor baru maka uang dari investor baru itu mengalir terus ke atas, mirip seperti skema MLM atau MMM. [Detik]
"Yang pertama periksa apakah dia punya SIUPL, kedua cek keasliannya karena kadang kita ada menemukan yang memalsukan di lapangan. Jadi bisa ke web kita di www.apli.or.id. Bisa tanya ke kita, kita punya datanya, kita bisa cek," kata Ketum APLI Djoko Komara kepada detikcom, Sabtu (30/5/2015).
Djoko mengatakan saat ini APLI sedang melihat di lapangan adanya perusahaan-perusahaan yang terindikasi menjalankan bisnis jaringan atau penjualan langsung yang tidak punya SIUPL.
"Mungkin ada 48 perusahaan yang seperti itu, kita akan berikan ke Kemendag nantinya," ujarnya.
Djoko menjelaskan ada 170 perusahaan penjualan langsung di Indonesia yang legal, 88 di antaranya tergabung dengan APLI. Lalu bagaimana pengawasan agar tidak dimasuki perusahaan investasi bodong?
"Pengawasannya kita buka seperti pengaduan dari masyarakat kepada kita. Jadi mereka mengadu atau memang dari jaringan distributor yang ada di anggota APLI di seluruh Indonesia ini mereka bisa mengadu ke kita. Kemudian kita pelajari skemanya, lalu kita akan laporkan ke Kemendag dan PKPN. Sekarang ke Polri juga kita laporkan," paparnya.
Sebelumnya pemilik PT Wandermind mengiming-imingi calon investor untuk membeli delapan akun bernilai Rp 30 juta. Nah, setiap investor yang sudah mendapat akun bisa menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel. Namun ternyata iming-iming sebagai agen pesawat dan hotel itu tak pernah ada.
Adapun keuntungan didapatkan investor jika dia berhasil menggaet investor baru maka uang dari investor baru itu mengalir terus ke atas, mirip seperti skema MLM atau MMM. [Detik]