Harry Uhi dan Ruben Pontororing Tidak Ditahan dalam Kasus Korupsi Swasembada Sapi
pada tanggal
Monday, 1 June 2015
MANOKWARI - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus swasembada sapi, Kepolisian Resor Manokwari tidak menahan dua pejabat dinas peternakan Papua Barat.
Dua orang pejabat Dinas Peternakan Papua Barat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Peternakan Papua Barat Harry T Uhi dan Pejabat Pembuat Komitmen Ruben J Rumere.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari Ajun Komisaris Polisi Tommy H Pontororing mengatakan, khusus untuk Harry tidak ditahan karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Papua Barat.
Selain itu ia menambahkan, “Proses penyidakan inikan tidak harus ditahan, karena kita dudukan orang secara objektif dan subjektif. Kalau objektif berarti ditahan, kalau subjektif kita pertimbangkan,” ujar Pontororing.
Meski tidak menahan keduanya, namun Tommy berjanji kedepan pihaknya akan bertindak lebih tegas terutama jika berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap.
Selain berbicara soal alasan tidak ditahannya dua tersangka tersebut, Tommy juga menyinggung kalau pihaknya menemui kendala soal jumlah kerugian negara dalam kasus ini.
“Sehingga kami harus kembali kontak BPKP untuk menghitung kembali kerugian Negara. Hal ini yang membuat kami terkendala dalam melengkapi berkas-berkas perkara,” jelasnya.
Tommy menambahkan sebagai upaya melengkapi penyidikan kasus ini, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim berkas kasus keduanya kepada Kejaksaan Negeri Manokwari. [CahayaPapua]
Dua orang pejabat Dinas Peternakan Papua Barat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Peternakan Papua Barat Harry T Uhi dan Pejabat Pembuat Komitmen Ruben J Rumere.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari Ajun Komisaris Polisi Tommy H Pontororing mengatakan, khusus untuk Harry tidak ditahan karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Papua Barat.
Selain itu ia menambahkan, “Proses penyidakan inikan tidak harus ditahan, karena kita dudukan orang secara objektif dan subjektif. Kalau objektif berarti ditahan, kalau subjektif kita pertimbangkan,” ujar Pontororing.
Meski tidak menahan keduanya, namun Tommy berjanji kedepan pihaknya akan bertindak lebih tegas terutama jika berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap.
Selain berbicara soal alasan tidak ditahannya dua tersangka tersebut, Tommy juga menyinggung kalau pihaknya menemui kendala soal jumlah kerugian negara dalam kasus ini.
“Sehingga kami harus kembali kontak BPKP untuk menghitung kembali kerugian Negara. Hal ini yang membuat kami terkendala dalam melengkapi berkas-berkas perkara,” jelasnya.
Tommy menambahkan sebagai upaya melengkapi penyidikan kasus ini, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim berkas kasus keduanya kepada Kejaksaan Negeri Manokwari. [CahayaPapua]