Guru di Sorong Diwajibkan Lulus Program Induksi Sebelum Lulus Prajabatan
pada tanggal
Wednesday, 3 June 2015
AIMAS (SORONG) – Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Sorong, melalui Kabid Mutasi Hanokh Usior, S.Sos, mengemukakan, jika seorang guru yang masih berstatus CPNS lulus prajabatannya, jika telah dinilai lulus program induksi, ujarnya dihadapan ke 35 CPNS SM3T, Kamis (28/5).
“Walaupun sudah diangkat oleh negara sebagai CPNS, apabila tidak tembus program induksi, maka tidak behak untuk mengikuti prajabatan, dan itu sudah sesuai dengan PerMenPAN dan RB Tahun 2009, “jelasnya.
Menurutnya, di antara prajabatan dan program induksi nilainya sama tiga. Hal ini yang patut saudara ketahui.
Ia menambahkan, saat ini sejak di era Presiden SusilO Bambang Yudhono hingga Pemerintahan Joko Widodo untuk meningkatkan kesejahteraan guru, dengan alokasi anggaran APN sebesar 20 persen. Angka sebesar ini, ia meniali sangat fantastis sebagai upaya perbaikan dari berbagai bidang pendidikan, termsuk meningkatkan kesejahteraan guru, beber Hanokh.
Artinya, penghasilan guru di atas rata-rata. Bagi guru yang bertugas di daerah terpencil rata-rata gajinya cukup besar, karena selain gaji pokok ada juga tunjangan daerah terpencil, dan tunjangan sertifikasinya.
“Jadi, sudah tidak ada alasan lagi.” Apapun yang terjadi kepada ke 35 CPNS untuk mengabdi dengan baik dalam tugas sebagai pendidik, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di mana saja saudara bertugas, tutupnya. [LensaPapua]
“Walaupun sudah diangkat oleh negara sebagai CPNS, apabila tidak tembus program induksi, maka tidak behak untuk mengikuti prajabatan, dan itu sudah sesuai dengan PerMenPAN dan RB Tahun 2009, “jelasnya.
Menurutnya, di antara prajabatan dan program induksi nilainya sama tiga. Hal ini yang patut saudara ketahui.
Ia menambahkan, saat ini sejak di era Presiden SusilO Bambang Yudhono hingga Pemerintahan Joko Widodo untuk meningkatkan kesejahteraan guru, dengan alokasi anggaran APN sebesar 20 persen. Angka sebesar ini, ia meniali sangat fantastis sebagai upaya perbaikan dari berbagai bidang pendidikan, termsuk meningkatkan kesejahteraan guru, beber Hanokh.
Artinya, penghasilan guru di atas rata-rata. Bagi guru yang bertugas di daerah terpencil rata-rata gajinya cukup besar, karena selain gaji pokok ada juga tunjangan daerah terpencil, dan tunjangan sertifikasinya.
“Jadi, sudah tidak ada alasan lagi.” Apapun yang terjadi kepada ke 35 CPNS untuk mengabdi dengan baik dalam tugas sebagai pendidik, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di mana saja saudara bertugas, tutupnya. [LensaPapua]