Gubernur Enembe Tetapkan 15 Arah Kebijakan Kesehatan Di Papua
pada tanggal
Monday, 1 June 2015
KOTA JAYAPURA - Pemerintah Provinsi menetapkan 15 arah kebijakan kesehatan dalam rangka menata pelayanan kesehatan di Provinsi Papua yang lebih baik.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP MH yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Papua, Doren Wakerkwa, SH mengatakan, kebijakan Gubernur Papua itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua dan Peraturan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Alokasi Pembiayaan 15 persen Dana Otsus di Kabupaten/Kota.
Dikatakannya, kebijakan Gubernur tersebut antara lain, perluasan jangkauan pelayanan sampai di kampung dengan layanan kesehatan terbang, terapung dan kaki telanjang. Jaminan pembiayaan kesehatan dasar dan rujukan dengan Kartu Papua Sehat (KPS).
Selan itu, penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) hingga 275/100.000 KH serta revalitasi KB Khas Papua (Menjarangkan Kehamilan dan membantu yang infertil) dan Penurunan AKB hingga 34/1000 KH serta pencapaian kampung UCI hingga 80 persen.
“Penurunan presentasi gizi buruk pada bayi dan balita hingga 13,5 persen. Pengendalian penyakit menular terfokus ATM (AIDS, TBC dan Malaria) penyakit terlupakan. Penyakit tidak menular diikuti dengan penyelehatan lingkungan dan Peningkatan ketersediaan obat, regensia, alat kesehatan dan sarana kesehatan melalui mekanisme satu pintu,”kata Gubernur, pada rapat kerja kesehatan Provinsi Papua tahun 2015, di Hotel Aston Jayapura, Selasa (26/5).
Dikatakan, dalam penjabaran program prioritas Gubernur Papua, dan mewujudkan Papua Sehat untuk Bangkit, Mandiri dan Sejahtera dan untuk mengetahui pencapaian pelayanan kesehatan dan memotivasi peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten/Kota menuju Papua Sehat, Bangkit, Mandiri dan Sejahtera.
“Perlu juga saya ingatkan bahwa dalam merumuskan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit serta jaringannya di Provinsi Papua, disamping mengacu pada sistim kesehatan Nasional, hendaknya diarahkan kepada aspek keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat,”jelasnya.
Untuk itu, diharapkan melalui rapat kerja ini terutama kepada Kabupaten/Kota lebih bersungguh-sungguh mengikuti acara ini, sehingga pada akhir kegiatan tersusun rumusan-rumusan yang baik dan aplikasi dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit.
“Dari rapat kerja ini, Gubernur mengharapkan agar perlu dirancang model pelayanan kesehatan di daerah sulit terjangkau, koordinasikan dan tingkatkan hubungan kerja antara dinas kesehatan dan rumah sakit termasuk data dan laporan kesehatan,”ujarnya. [Dharapos]
Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP MH yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Papua, Doren Wakerkwa, SH mengatakan, kebijakan Gubernur Papua itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua dan Peraturan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Alokasi Pembiayaan 15 persen Dana Otsus di Kabupaten/Kota.
Dikatakannya, kebijakan Gubernur tersebut antara lain, perluasan jangkauan pelayanan sampai di kampung dengan layanan kesehatan terbang, terapung dan kaki telanjang. Jaminan pembiayaan kesehatan dasar dan rujukan dengan Kartu Papua Sehat (KPS).
Selan itu, penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) hingga 275/100.000 KH serta revalitasi KB Khas Papua (Menjarangkan Kehamilan dan membantu yang infertil) dan Penurunan AKB hingga 34/1000 KH serta pencapaian kampung UCI hingga 80 persen.
“Penurunan presentasi gizi buruk pada bayi dan balita hingga 13,5 persen. Pengendalian penyakit menular terfokus ATM (AIDS, TBC dan Malaria) penyakit terlupakan. Penyakit tidak menular diikuti dengan penyelehatan lingkungan dan Peningkatan ketersediaan obat, regensia, alat kesehatan dan sarana kesehatan melalui mekanisme satu pintu,”kata Gubernur, pada rapat kerja kesehatan Provinsi Papua tahun 2015, di Hotel Aston Jayapura, Selasa (26/5).
Dikatakan, dalam penjabaran program prioritas Gubernur Papua, dan mewujudkan Papua Sehat untuk Bangkit, Mandiri dan Sejahtera dan untuk mengetahui pencapaian pelayanan kesehatan dan memotivasi peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten/Kota menuju Papua Sehat, Bangkit, Mandiri dan Sejahtera.
“Perlu juga saya ingatkan bahwa dalam merumuskan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit serta jaringannya di Provinsi Papua, disamping mengacu pada sistim kesehatan Nasional, hendaknya diarahkan kepada aspek keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat,”jelasnya.
Untuk itu, diharapkan melalui rapat kerja ini terutama kepada Kabupaten/Kota lebih bersungguh-sungguh mengikuti acara ini, sehingga pada akhir kegiatan tersusun rumusan-rumusan yang baik dan aplikasi dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit.
“Dari rapat kerja ini, Gubernur mengharapkan agar perlu dirancang model pelayanan kesehatan di daerah sulit terjangkau, koordinasikan dan tingkatkan hubungan kerja antara dinas kesehatan dan rumah sakit termasuk data dan laporan kesehatan,”ujarnya. [Dharapos]