Gaji ke-13 Dicairkan Setelah Pembayaran Gaji Pokok 2 Juli
pada tanggal
Tuesday, 30 June 2015
KOTA JAYAPURA - Sekretaris Daerah Papua T.E.A Hery Dosinaen,SIP mengaku, untuk pencairan gaji ke-13 sedang diproses oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Pencairan gaji ke-13 sementara diproses, rencananya akan dibayarkan awal bulan Juli,” ungkapnya.
Menurut Sekda, pencairan gaji ke-13 bagi PNS bertepatan dengan masuk sekolah anak dan hari raya lebaran. Artinya, diberikan pada waktu yang tepat ketika para PNS sangat membutuhkannya.
“Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah dibayarkan kepada semua pegawai,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Benyamin Ariosy mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 sementara dalam proses yang akan dibayar setelah pembayaran gaji pokok atau akan dibayarkan pada tanggal 2 Juli 2015.
“Gaji ke-13 akan dibayar setelah pembayaran gaji pokok, gaji k3-13 sudah diproses dan ditandatangani tinggal di dibayar,” terangnya.
Disingggung mengenai nilai gaji ke-13, Benyamin Arisoy mengaku, tidak mengetahui secara rinci berapa besar gaji ke-13.
“nilainya belum diktehaui secara pasti. Tetapi sedikit lebih kecil dari gaji pokok. Karena tunjangan jabatan tidak masuk dalam gaji ke-13,” ucapnya. [PasifikPos]
“Pencairan gaji ke-13 sementara diproses, rencananya akan dibayarkan awal bulan Juli,” ungkapnya.
Menurut Sekda, pencairan gaji ke-13 bagi PNS bertepatan dengan masuk sekolah anak dan hari raya lebaran. Artinya, diberikan pada waktu yang tepat ketika para PNS sangat membutuhkannya.
“Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah dibayarkan kepada semua pegawai,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Benyamin Ariosy mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 sementara dalam proses yang akan dibayar setelah pembayaran gaji pokok atau akan dibayarkan pada tanggal 2 Juli 2015.
“Gaji ke-13 akan dibayar setelah pembayaran gaji pokok, gaji k3-13 sudah diproses dan ditandatangani tinggal di dibayar,” terangnya.
Disingggung mengenai nilai gaji ke-13, Benyamin Arisoy mengaku, tidak mengetahui secara rinci berapa besar gaji ke-13.
“nilainya belum diktehaui secara pasti. Tetapi sedikit lebih kecil dari gaji pokok. Karena tunjangan jabatan tidak masuk dalam gaji ke-13,” ucapnya. [PasifikPos]