-->

Gaji ke-13 Dicairkan Setelah Pembayaran Gaji Pokok 2 Juli

KOTA JAYAPURA - Sekretaris Daerah Papua T.E.A Hery Dosinaen,SIP mengaku, untuk pencairan gaji ke-13 sedang diproses oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Pencairan gaji ke-13 sementara diproses, rencananya akan dibayarkan awal bulan Juli,” ungkapnya.

Menurut Sekda, pencairan gaji ke-13 bagi PNS bertepatan dengan masuk sekolah anak dan hari raya lebaran. Artinya, diberikan pada waktu yang tepat ketika para PNS  sangat membutuhkannya.

 “Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah dibayarkan kepada semua pegawai,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Benyamin Ariosy mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 sementara dalam proses yang akan dibayar setelah pembayaran gaji pokok atau akan dibayarkan pada tanggal 2 Juli 2015.

“Gaji ke-13 akan dibayar setelah pembayaran gaji pokok, gaji k3-13 sudah diproses dan ditandatangani tinggal di dibayar,” terangnya.

Disingggung mengenai nilai gaji ke-13, Benyamin Arisoy mengaku, tidak mengetahui secara rinci berapa besar gaji ke-13.

“nilainya belum diktehaui secara pasti. Tetapi sedikit lebih kecil dari gaji pokok. Karena tunjangan jabatan tidak masuk dalam gaji ke-13,” ucapnya. [PasifikPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah