Freeport Indonesia Tidak Ragu Lanjutkan Investasi di Papua
pada tanggal
Thursday, 11 June 2015
JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Syamsuddin menyatakan pihaknya sangat membutuhkan kepastian investasi dari pemerintah Indonesia. Sebab hal ini merupakan masalah penting bagi pihaknya, guna melanjutkan usaha mereka.
Hal ini diungkapkan Maroef setelah dirinya bersama Chairman Freeport McMoRan Inc James R Moffet melakukan pertemuan Menteri ESDM Sudirman yang berujung pada persetujuan percepatan perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.
"(Perubahan KK menjadi IUPK) ini terobosan. Dengan adanya kepastian ini, maka kami tidak ragu-ragu untuk investasi," katanya di Jakarta, Rabu (10/6)
Ia mengatakan, pihaknya akan tunduk pada aturan yang berlaku terkait konsekuensi perubahan KK menjadi IUPK, sebab dengan dikeluarkannya izin operasi ini, perusahaannya akan tetap melakukan aktivitas tambang di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua selama 20 tahun kedepan.
Sedangkan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, jika percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, dengan diperpanjang selama 20 tahun, maka kontrak Freeport akan berakhir pada tahun 2035.
"Pada pertemuan hari ini, Freeport menyatakan setuju KK diubah menjadi IUPK" kata Dadan.
Menurut Dadan, izin kelanjutan operasi setelah 2021 ini diberikan karena perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasi. Sembari menyatakan dengan rezim IUPK, maka pemerintah bisa mencabut izin Freeport.
"Kalau KK, kedudukan investor setara dengan negara. Kalau IUPK, maka kapan-kapan bisa dicabut," ujarnya.
Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dollar AS yang terdiri atas 15 miliar dollar AS untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dollar AS untuk smelter.
Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali, jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.
Dadan mengatakan, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyebutkan bahwa perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Menurut dia, Pasal 169b UU Minerba menunjukkan bahwa semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK. PTFI, yang kontraknya akan habis pada 2021, baru bisa mengajukan perpanjangan pada 2019, sesuai UU Minerba.
Di sisi lain, Freeport membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasi. Sehingga atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021. [Antara]
Hal ini diungkapkan Maroef setelah dirinya bersama Chairman Freeport McMoRan Inc James R Moffet melakukan pertemuan Menteri ESDM Sudirman yang berujung pada persetujuan percepatan perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.
"(Perubahan KK menjadi IUPK) ini terobosan. Dengan adanya kepastian ini, maka kami tidak ragu-ragu untuk investasi," katanya di Jakarta, Rabu (10/6)
Ia mengatakan, pihaknya akan tunduk pada aturan yang berlaku terkait konsekuensi perubahan KK menjadi IUPK, sebab dengan dikeluarkannya izin operasi ini, perusahaannya akan tetap melakukan aktivitas tambang di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua selama 20 tahun kedepan.
Sedangkan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, jika percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, dengan diperpanjang selama 20 tahun, maka kontrak Freeport akan berakhir pada tahun 2035.
"Pada pertemuan hari ini, Freeport menyatakan setuju KK diubah menjadi IUPK" kata Dadan.
Menurut Dadan, izin kelanjutan operasi setelah 2021 ini diberikan karena perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasi. Sembari menyatakan dengan rezim IUPK, maka pemerintah bisa mencabut izin Freeport.
"Kalau KK, kedudukan investor setara dengan negara. Kalau IUPK, maka kapan-kapan bisa dicabut," ujarnya.
Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dollar AS yang terdiri atas 15 miliar dollar AS untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dollar AS untuk smelter.
Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali, jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.
Dadan mengatakan, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyebutkan bahwa perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Menurut dia, Pasal 169b UU Minerba menunjukkan bahwa semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK. PTFI, yang kontraknya akan habis pada 2021, baru bisa mengajukan perpanjangan pada 2019, sesuai UU Minerba.
Di sisi lain, Freeport membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasi. Sehingga atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021. [Antara]