Emus Gwijangge Minta Pemkot Jayapura Tertibkan Kendaraan Luar Papua
pada tanggal
Monday, 29 June 2015
KOTA JAYAPURA – Kian banyaknya kendaraan berplat nomor luar Papua terutama roda empat, yang beroperasi di Kota Jayapura, disikapi salah satu anggota DPR Papua, Emus Gwijangge. Katanya, Pemerintah Kota Jayapura juga harus menertibkan kendaraan itu. Jangan hanya menertibkan identitas kependudukan warga yang berdomisili di Kota Jayapura.
“Wali Kota dan DPDR Kota Jayapura harus memperhatikan ini. Kalau perlu ada regulasi yang melarang kendaraan dari luar Papua beroperasi di Kota Jayapura. Pemkot dan DPRD kota harus pro aktif. Jangan hanya identitas kependudukan yang ditertibkan. Identitas kendaraan juga ada aturan,” kata Emus Gwijangge akhir pekan lalu.
Menurutnya, penertiban kendaraan berplat nomor luar Papua perlu dilakukan, salah satu tujuannya agar pajak kendaraan tersebut bisa masuk PAD Kota Jayapura, bukan ke daerah lain.
“Jangan kendaraan itu dipakai di Kota Jayapura, terus pajaknya di bayar ke daerah yang ada di Jawa atau Sulawesi. Selain itu pejabat yang menjabat di kabupaten lain di Papua, jangan menyimpan kendaraannya di Kota Jayapura,” ucapnya.
Selain itu Emus juga menyarankan, salah satu solusi mengatasi macet di Kota Jayapura dengan membuat regulasi pembatasan kepemilikan kendaraan.
“Misalnya satu keluarga, atau satu orang, hanya boleh memiliki dua kendaraan roda empat atau dua, meski dia mampu membeli lebih dari itu. DPRD dan Pemerintah Kota Jayapura, harus mendorong itu,” katanya.
Pada suatu kesempatan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Papua, Ridwan Rumasukun mengatakan, belum adanya regulasi khusus yang mengatur keberadaan kendaraan berplat nomor dari luar Papua, membuat pihaknya sulit untuk melakukan penertiban. Meskipun demikian, pemerintah provinsi tetap akan memberikan teguran bagi pemilik kendaraan berplat nomor luar. [Jubi]
“Wali Kota dan DPDR Kota Jayapura harus memperhatikan ini. Kalau perlu ada regulasi yang melarang kendaraan dari luar Papua beroperasi di Kota Jayapura. Pemkot dan DPRD kota harus pro aktif. Jangan hanya identitas kependudukan yang ditertibkan. Identitas kendaraan juga ada aturan,” kata Emus Gwijangge akhir pekan lalu.
Menurutnya, penertiban kendaraan berplat nomor luar Papua perlu dilakukan, salah satu tujuannya agar pajak kendaraan tersebut bisa masuk PAD Kota Jayapura, bukan ke daerah lain.
“Jangan kendaraan itu dipakai di Kota Jayapura, terus pajaknya di bayar ke daerah yang ada di Jawa atau Sulawesi. Selain itu pejabat yang menjabat di kabupaten lain di Papua, jangan menyimpan kendaraannya di Kota Jayapura,” ucapnya.
Selain itu Emus juga menyarankan, salah satu solusi mengatasi macet di Kota Jayapura dengan membuat regulasi pembatasan kepemilikan kendaraan.
“Misalnya satu keluarga, atau satu orang, hanya boleh memiliki dua kendaraan roda empat atau dua, meski dia mampu membeli lebih dari itu. DPRD dan Pemerintah Kota Jayapura, harus mendorong itu,” katanya.
Pada suatu kesempatan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Papua, Ridwan Rumasukun mengatakan, belum adanya regulasi khusus yang mengatur keberadaan kendaraan berplat nomor dari luar Papua, membuat pihaknya sulit untuk melakukan penertiban. Meskipun demikian, pemerintah provinsi tetap akan memberikan teguran bagi pemilik kendaraan berplat nomor luar. [Jubi]