DPRD Maybrat Minta Karel Murafer Serahkan DPA Sebelum Laksanakan Tender Proyek
pada tanggal
Sunday, 14 June 2015
KMURKEK (MAYBRAT) - Unsur pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maybrat yang dipimpin Karel Murafer agar menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp 684 miliar, sebelum melaksanakan tender kegiatan proyek pembangunan.
”Sampai saat ini pihak eksekutif belum menyerahkan dokumen anggaran ke kami DPR, kalau dokumennya belum diserahkan bagaimana kami lakukan pengawasan, pergeseran atau revisi perubahan anggaran,” ujar Ketua DPRD Maybrat, Fernando Solossa,SE didampingi anggota Banggar, Agustinus Tenau Tenau,S.Sos.M.Si, Ketua Fraksi Golkar DPRD Maybrat, Moses Murafer dan Ketua Komisi A DPRD Maybrat, Adrianus Naa pada Jumat (13/6).
Buntutnya, DPRD Maybrat pun minta kepada Pemda Maybrat untuk menangguhkan pelaksanaan tender proyek. Sebab, apa yang disampaikan itu adalah perintah Undang-Undang yang diamanatkan kepada kepada lembaga DPRD di seluruh Indonesia sebagai penetap peraturan daerah, penetap anggaran dan pengawasan.
Lanjut Nando, pihaknya telah berupaya 5 kali rapat dengan pihak eksekutif, namun sampai saat ini DPA APBD 2015 itu belum juga diserahkan.
”Kami 5 kali sampaikan ke eksekutif, tapi nyatanya hingga saat ini belum ada tanggapan. Kami sudah bentuk Pansus, untuk menindaklanjuti, kenapa dokumen anggaran sampai saat ini belum diserahkan kepada kami,” ucapnya
Ia menegaskan kembali bahwa akibat dari tidak diserahkannya DPA, anggaran akan dikembalikan ke kas negara.
“Harus dikembalikan ke kas negara, karena penyerapan anggaran di Maybrat kami belum tahu ada realisasi kegiatan, artinya bahwa pemerintah daerah belum mampu menyerap anggaran di tahun anggaran sekarang,” ujarnya.
Ia lalu mengatakan, jika dikembalikan maka akan berdampak pada perubahan anggaran berikutnya. Diketahui bahwa SKPD yang menyedot anggaran terbesar adalah untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan. Secara regulasi, eksekutuf sudah tahu dan itu amanat UU.
“Penyerahan DPA kepada SKPD otomatis pimpinan DPRD juga terima bersamaan, tapi faktannya lain, sehingga pertanyaan kami ada apa dibalik itu,” sorot Nando Solossa sembari menandaskan bahwa, apakah eksekutif berniat membangun untuk kepentingan rakyat atau untuk kepentingan siapa, amanat UU 23 itu harus dipahami dan dilaksanakan sesuai tupoksinnya masing-masing. [RadarSorong]
”Sampai saat ini pihak eksekutif belum menyerahkan dokumen anggaran ke kami DPR, kalau dokumennya belum diserahkan bagaimana kami lakukan pengawasan, pergeseran atau revisi perubahan anggaran,” ujar Ketua DPRD Maybrat, Fernando Solossa,SE didampingi anggota Banggar, Agustinus Tenau Tenau,S.Sos.M.Si, Ketua Fraksi Golkar DPRD Maybrat, Moses Murafer dan Ketua Komisi A DPRD Maybrat, Adrianus Naa pada Jumat (13/6).
Buntutnya, DPRD Maybrat pun minta kepada Pemda Maybrat untuk menangguhkan pelaksanaan tender proyek. Sebab, apa yang disampaikan itu adalah perintah Undang-Undang yang diamanatkan kepada kepada lembaga DPRD di seluruh Indonesia sebagai penetap peraturan daerah, penetap anggaran dan pengawasan.
Lanjut Nando, pihaknya telah berupaya 5 kali rapat dengan pihak eksekutif, namun sampai saat ini DPA APBD 2015 itu belum juga diserahkan.
”Kami 5 kali sampaikan ke eksekutif, tapi nyatanya hingga saat ini belum ada tanggapan. Kami sudah bentuk Pansus, untuk menindaklanjuti, kenapa dokumen anggaran sampai saat ini belum diserahkan kepada kami,” ucapnya
Ia menegaskan kembali bahwa akibat dari tidak diserahkannya DPA, anggaran akan dikembalikan ke kas negara.
“Harus dikembalikan ke kas negara, karena penyerapan anggaran di Maybrat kami belum tahu ada realisasi kegiatan, artinya bahwa pemerintah daerah belum mampu menyerap anggaran di tahun anggaran sekarang,” ujarnya.
Ia lalu mengatakan, jika dikembalikan maka akan berdampak pada perubahan anggaran berikutnya. Diketahui bahwa SKPD yang menyedot anggaran terbesar adalah untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan. Secara regulasi, eksekutuf sudah tahu dan itu amanat UU.
“Penyerahan DPA kepada SKPD otomatis pimpinan DPRD juga terima bersamaan, tapi faktannya lain, sehingga pertanyaan kami ada apa dibalik itu,” sorot Nando Solossa sembari menandaskan bahwa, apakah eksekutif berniat membangun untuk kepentingan rakyat atau untuk kepentingan siapa, amanat UU 23 itu harus dipahami dan dilaksanakan sesuai tupoksinnya masing-masing. [RadarSorong]