DPRD Jayapura Bentuk Pansus Tanah Bandar Sentani
pada tanggal
Friday, 19 June 2015
SENTANI (JAYAPURA) - Persoalan pembayaran tanah yang merupakan hak ulayat dari masyarakat yang digunakan oleh pihak Bandar Udara (Bandara) Sentani sampai saat ini belum menemukan titik terang. Upaya pemerintah dengan menghadirkan bidang pertanahan untuk melakukan pengukuran tanah tersebut yang telah di lunasi dan belum dilunasi mengalami jalan buntu, akibat dari salah bayar yang dilakukan oleh Pemerintah.
“ Kita telah membentuk Panitia Kusus (Pansus) untuk menyelesaikan semua persoalan tanah yan dimiliki oleh masyarakat yang belum dilunasi oleh Pihak Pemerintah. Memang cukup rumit untuk menyelesaikan persoalan diatas persoalan, diamana banyak sekali tanah – tanah yang bermasalah diatas lahan bandara sentani,” ujar Edison Awoitau selaku Ketua Pansus Bandara yang juga sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura di ruang kerjanya, Kamis (18/6).
Proses penyelesaian yang akan dilakukan oleh Pansus adalah dengan mendatangi langsung kepada pemilik – pemilik hak ulayat yang dikoordinir oleh masing Kepala suku, tentunya dengan melibatkan pihak Pemerintah dalam hal ini bidang pengadaan tanah, sehingga berdasarkan keterangan dari Kepala suku yang akan dijadikan dasar untuk kita mengukur dan membayar.
“ Kepala suku dari dari masing – masing Kampung, Yobeh, Yahim, Ifar besar, dan para pemilik hak tanah akan kami datangi, dari penjelasan kepala suku di masing – masing marga atau keret yang menjadi pemilik hak ulayat yang akan menjadi jaminan bagi kami, dan ini cara terbaik yang dapat menyelesaikan persoalan tanah bandara selama ini. Kalau tidak seperti ini maka pihak Pemerintah yang akan setengah mati dalam proses pembayarannya, ada kesan salah bayar, sudah bayar tapi masih dipalang dan lain sebagainya,” tuturnya.
Edison juga menegaskan kepada masyarakat agar persoalan ini jangan dipersulit, menurutnya apa yang telah dikatakan oleh Kepala suku dari setiap marga atau keret hendaknya diikuti, sehingga akan lebih cepat menyelesaikan persoalannya.
“ Kita berharap agar masyarakat juga dapat membantu pihak Pemerintah dengan menunjukan tanah yang merupakan tanahnya, dengan demiian semua proses pembayaran dan pengukuran serta pengakuan terhadap legalnya tanha tersebut bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Daniel Yoku salah satu pemilik hak ulayat mengaku kalau semua dokumen yang dimiliki oleh pemerintah belum jelas dan banyak kesalahan, oleh sebab itu sebagai pemilik hak ulayat pihaknya telah menyurati DPR, juga Pemerintah serta Pertanahan untuk dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik. [Jubi]
“ Kita telah membentuk Panitia Kusus (Pansus) untuk menyelesaikan semua persoalan tanah yan dimiliki oleh masyarakat yang belum dilunasi oleh Pihak Pemerintah. Memang cukup rumit untuk menyelesaikan persoalan diatas persoalan, diamana banyak sekali tanah – tanah yang bermasalah diatas lahan bandara sentani,” ujar Edison Awoitau selaku Ketua Pansus Bandara yang juga sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura di ruang kerjanya, Kamis (18/6).
Proses penyelesaian yang akan dilakukan oleh Pansus adalah dengan mendatangi langsung kepada pemilik – pemilik hak ulayat yang dikoordinir oleh masing Kepala suku, tentunya dengan melibatkan pihak Pemerintah dalam hal ini bidang pengadaan tanah, sehingga berdasarkan keterangan dari Kepala suku yang akan dijadikan dasar untuk kita mengukur dan membayar.
“ Kepala suku dari dari masing – masing Kampung, Yobeh, Yahim, Ifar besar, dan para pemilik hak tanah akan kami datangi, dari penjelasan kepala suku di masing – masing marga atau keret yang menjadi pemilik hak ulayat yang akan menjadi jaminan bagi kami, dan ini cara terbaik yang dapat menyelesaikan persoalan tanah bandara selama ini. Kalau tidak seperti ini maka pihak Pemerintah yang akan setengah mati dalam proses pembayarannya, ada kesan salah bayar, sudah bayar tapi masih dipalang dan lain sebagainya,” tuturnya.
Edison juga menegaskan kepada masyarakat agar persoalan ini jangan dipersulit, menurutnya apa yang telah dikatakan oleh Kepala suku dari setiap marga atau keret hendaknya diikuti, sehingga akan lebih cepat menyelesaikan persoalannya.
“ Kita berharap agar masyarakat juga dapat membantu pihak Pemerintah dengan menunjukan tanah yang merupakan tanahnya, dengan demiian semua proses pembayaran dan pengukuran serta pengakuan terhadap legalnya tanha tersebut bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Daniel Yoku salah satu pemilik hak ulayat mengaku kalau semua dokumen yang dimiliki oleh pemerintah belum jelas dan banyak kesalahan, oleh sebab itu sebagai pemilik hak ulayat pihaknya telah menyurati DPR, juga Pemerintah serta Pertanahan untuk dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik. [Jubi]