DPR RI Apresiasi Perubahan Status Kontrak Karya PT Freeport menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus
pada tanggal
Sunday, 14 June 2015
JAKARTA - Wakil ketua Komisi VII Satya W. Yudha mengapresiasi PT Freeport Indonesia yang setuju mengubah status hubungan kerja dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontraknya berakhir pada 2021.
Menurut Satya di Jakarta, Kamis, perubahan status kontrak itu menunjukan komitmen perusahaan tersebut untuk tetap berinvestasi di Indonesia.
Sebab, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, perubahan kontrak dilakukan setelah waktu berakhir.
"Makanya kami mengapresiasi langkah Freeport untuk mengubah dari KK menjadi IUPK, berarti mereka komitmen untuk tetap berinvestasi di Indonesia dengan perubahan aturan itu," katanya.
Ia mengatakan rezim izin lebih mengedepankan kedaulatan negara dibandingkan rezim kontrak karya.
Dalam rezim kontrak karya, kedudukan negara dan investor sama sementara dalam rezim izin, negara berada di posisi lebih tinggi karena bisa mengeluarkan dan mencabut izin.
"Karena itu kewenangan negara sesuai dengan amanah UUD 1945," ujarnya.
Terkait izin operasi Freeport yang bisa diperpanjang selama 20 tahun setelah berubah menjadi IUPK, Satya mengatakan hal tersebut sudah sesuai UU Minerba.
"Yang penting kontribusi Freeport itu nyata. Kita berharap supaya Freeport punya komitmen untuk investasi jangka panjang, dia bisa terapkan teknologi yang lebih canggih serta angka royalti dan pajak yang lebih besar," katanya.
Sebelumnya, pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi IUPK sebelum kontrak berakhir pada 2021.
Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.
Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dolar AS yang terdiri atas 15 miliar dolar untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dolar untuk "smelter".
Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.
Dadan mengatakan, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Menurut dia, Pasal 169b UU Minerba menyebutkan, semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK.
Freeport yang akan habis kontrak pada 2021, sesuai UU Minerba, baru bisa mengajukan perpanjangan 2019.
Sementara, di sisi lain, Freeport membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasinya.
Atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021. [Antara]
Menurut Satya di Jakarta, Kamis, perubahan status kontrak itu menunjukan komitmen perusahaan tersebut untuk tetap berinvestasi di Indonesia.
Sebab, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, perubahan kontrak dilakukan setelah waktu berakhir.
"Makanya kami mengapresiasi langkah Freeport untuk mengubah dari KK menjadi IUPK, berarti mereka komitmen untuk tetap berinvestasi di Indonesia dengan perubahan aturan itu," katanya.
Ia mengatakan rezim izin lebih mengedepankan kedaulatan negara dibandingkan rezim kontrak karya.
Dalam rezim kontrak karya, kedudukan negara dan investor sama sementara dalam rezim izin, negara berada di posisi lebih tinggi karena bisa mengeluarkan dan mencabut izin.
"Karena itu kewenangan negara sesuai dengan amanah UUD 1945," ujarnya.
Terkait izin operasi Freeport yang bisa diperpanjang selama 20 tahun setelah berubah menjadi IUPK, Satya mengatakan hal tersebut sudah sesuai UU Minerba.
"Yang penting kontribusi Freeport itu nyata. Kita berharap supaya Freeport punya komitmen untuk investasi jangka panjang, dia bisa terapkan teknologi yang lebih canggih serta angka royalti dan pajak yang lebih besar," katanya.
Sebelumnya, pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi IUPK sebelum kontrak berakhir pada 2021.
Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.
Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dolar AS yang terdiri atas 15 miliar dolar untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dolar untuk "smelter".
Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.
Dadan mengatakan, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Menurut dia, Pasal 169b UU Minerba menyebutkan, semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK.
Freeport yang akan habis kontrak pada 2021, sesuai UU Minerba, baru bisa mengajukan perpanjangan 2019.
Sementara, di sisi lain, Freeport membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasinya.
Atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021. [Antara]