DKP Papua Nilai Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) bisa Transaksi Ikan
pada tanggal
Monday, 1 June 2015
KOTA JAYAPURA - Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua mengatakan, transaksi jual beli ikan tangkapan masih diperbolehkan jika berada dalam satu Wilayah Pengelolaan perikanan (WPP).
Kepala Seksi Perikanan Tangkap DKP Provinsi Papua Agus Rahmawan, mewakili Kepala DKP Provinsi Papua frengky Wally, di Jayapura, Minggu, menjelaskan, dengan diperpanjangnya moratorium perizinan kapal eks-asing berbobot 30 Gross Tonnase (GT) ke atas, maka diperbolehkan antardaerah melakukan aktifitas jual beli ikan sepanjang berada dalam satu WPP.
"Dalam rangka moratorium, wilayah-wilayah yang dalam satu Wilayah Pengelolaan perikanan (WPP) bisa menjalin kerjasama, seperti yang dilakukaan di Timika. Mereka mendatangkan ikan dari Maluku," ujarnya Rahmawan.
Menurutnya, semenjak moratorium itu diberlakukan pada akhir 2014, Kabupaten Mimika kesulitan mendapat pasokkan ikan, sehingga terjadilah transaksi antar kepulauan tersebut, dan hal tersebut telah dipastikan bisa dilakukan.
"Sebenarnya itu awalnya tidak bisa, tapi setelah dikordinasikan dengan pusat, hal tersebut diperbolehkan asal masih dalam satu WPP," ucapnya.
Mengenai perizinannya, kata Frengky, DKP Provinsi Papua sudah mengkordinasikannya kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
WPP 718, ungkapnya, mencakup kawasan Kabupaten Mimika, Merauke, Mappi, Asmat hingga kawasan Maluku. [Antara]
Kepala Seksi Perikanan Tangkap DKP Provinsi Papua Agus Rahmawan, mewakili Kepala DKP Provinsi Papua frengky Wally, di Jayapura, Minggu, menjelaskan, dengan diperpanjangnya moratorium perizinan kapal eks-asing berbobot 30 Gross Tonnase (GT) ke atas, maka diperbolehkan antardaerah melakukan aktifitas jual beli ikan sepanjang berada dalam satu WPP.
"Dalam rangka moratorium, wilayah-wilayah yang dalam satu Wilayah Pengelolaan perikanan (WPP) bisa menjalin kerjasama, seperti yang dilakukaan di Timika. Mereka mendatangkan ikan dari Maluku," ujarnya Rahmawan.
Menurutnya, semenjak moratorium itu diberlakukan pada akhir 2014, Kabupaten Mimika kesulitan mendapat pasokkan ikan, sehingga terjadilah transaksi antar kepulauan tersebut, dan hal tersebut telah dipastikan bisa dilakukan.
"Sebenarnya itu awalnya tidak bisa, tapi setelah dikordinasikan dengan pusat, hal tersebut diperbolehkan asal masih dalam satu WPP," ucapnya.
Mengenai perizinannya, kata Frengky, DKP Provinsi Papua sudah mengkordinasikannya kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
WPP 718, ungkapnya, mencakup kawasan Kabupaten Mimika, Merauke, Mappi, Asmat hingga kawasan Maluku. [Antara]