Disnakertrans Sorong Selatan Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan
pada tanggal
Thursday, 4 June 2015
TEMINABUAN (SORSEL) -Masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak-haknya. Begitupun dengan perusahaan, ada yang belum tahu tentang kewajibannya. Untuk itulah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sorong Selatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang ada di wilayah Kabupaten Sorsel, yang berlangsung sehari di Aula P3W GKI di Tanah Papua di Teminabuan Selasa (19/5).
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sorsel Yunus Boltal, SH. Disnakertrans menghadirkan Haji Hadi Sutanto dari Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Kota Sorong dan Kepala Layanan Operasional BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan Rijal Rullah, SE.
Rijal mendapatkan kesempatan pertama untuk menyampaikan materi tentang Sistem Pengelolaan dan Layanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
Sementara Haji Hadi Sutanto membawakan materinya tentang Peraturan Ketenagakerjaan Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja. Penyampaian materi tersebut mendapat respon positif tenaga kerja, karena tenaga kerja bersangkutan tahu hak-haknya, khususnya berkaitan dengan penempatan dan pelatihan kerja.
Tenaga kerja harus mendapat kesempatan mengikuti pelatihan kerja serta ditempatkan sesuai kemampuan yang dimiliki. Pemerintah Daerah perlu mendirikan BLK untuk melatih masyarakat, khususnya orang asli Papua. Dengan demikian calon tenaga kerja atau tenaga kerja memiliki ketrampilan untuk mampu bersaing dan mandiri dalam membangun suatu usaha, termasuk memiliki bekal ketrampilan untuk menjadi tenaga kerja dalam perusahaan.
Tenaga kerja yang mengikuti acara tersebut cukup antusias bertanya kepada narasumber. Sosialisasi UU Ketenagakerjaan selama sehari ini ditutup secara resmi oleh Kepala Disnakertrans Sorsel Yulian Tauwe, S.IP. [HumasSorongSelatan]
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sorsel Yunus Boltal, SH. Disnakertrans menghadirkan Haji Hadi Sutanto dari Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Kota Sorong dan Kepala Layanan Operasional BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan Rijal Rullah, SE.
Rijal mendapatkan kesempatan pertama untuk menyampaikan materi tentang Sistem Pengelolaan dan Layanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
Sementara Haji Hadi Sutanto membawakan materinya tentang Peraturan Ketenagakerjaan Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja. Penyampaian materi tersebut mendapat respon positif tenaga kerja, karena tenaga kerja bersangkutan tahu hak-haknya, khususnya berkaitan dengan penempatan dan pelatihan kerja.
Tenaga kerja harus mendapat kesempatan mengikuti pelatihan kerja serta ditempatkan sesuai kemampuan yang dimiliki. Pemerintah Daerah perlu mendirikan BLK untuk melatih masyarakat, khususnya orang asli Papua. Dengan demikian calon tenaga kerja atau tenaga kerja memiliki ketrampilan untuk mampu bersaing dan mandiri dalam membangun suatu usaha, termasuk memiliki bekal ketrampilan untuk menjadi tenaga kerja dalam perusahaan.
Tenaga kerja yang mengikuti acara tersebut cukup antusias bertanya kepada narasumber. Sosialisasi UU Ketenagakerjaan selama sehari ini ditutup secara resmi oleh Kepala Disnakertrans Sorsel Yulian Tauwe, S.IP. [HumasSorongSelatan]