Diduga Korupsi Rp 963 Juta, Kejaksaan Negeri Jayapura Tahan Kepala Bidang Perhubungan Darat
pada tanggal
Thursday, 25 June 2015
KOTA JAYAPURA - Kejaksaan Negeri Jayapura menahan ST selaku Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Papua, terkait dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp963 juta yang dialokasikan untuk subsidi angkutan.
"Penahanan itu dilakukan setelah penyidik kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus korupsi subsidi angkutan darat dinyatakan lengkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Tumpak Simanjuntak didampingi Kepala Seksi Intel Lucas Kubela, di Jayapura, Rabu.
Tumpak mengatakan, proyek fiktif berupa subsidi beberapa rute angkutan yang seharusnya dilayani Damri, ternyata tidak terealisasi sementara dananya tetap dicairkan.
Kasus itu ditangani Polres Jayapura Kota sehingga pihaknya tinggal menindaklanjutinya sebelum berkasnya diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Tersangka kini ditahan dan dititipkan di LP Abepura," kata Tumpak.
Dikatakanya, ia tersangkut dalam kasus tersebut karena merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) operasional Perum Damri yang biayanya bersumber dari APBD.
Adapun modusnya, yakni lima trayek yang seharusnya dilayani bus Damri ternyata rute tersebut tidak dilayani hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 963 juta.
Ketika ditanya tersangka lainnya yakni mantan Kepala Perum Damri Jayapura, IM, Kejari Jayapura mengatakan, keduanya memang terlibat dalam kasus yang sama namun dalam BAP yang berbeda.
Selain menahan ST, berbagai dokumen dan uang tunai sebesar Rp 242 juta turut diserahkan saat pelimpahan kasus, jelas Kejari Jayapura Simanjuntak.
Adapun rute atau trayek yang diduga fiktif yakni jurusan Jayapura - Wembi, Jayapura - Senggi, Jayapura - Tarsia, Jayapura - Takar dan Jayapura - Wakde. [Antara]
"Penahanan itu dilakukan setelah penyidik kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus korupsi subsidi angkutan darat dinyatakan lengkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Tumpak Simanjuntak didampingi Kepala Seksi Intel Lucas Kubela, di Jayapura, Rabu.
Tumpak mengatakan, proyek fiktif berupa subsidi beberapa rute angkutan yang seharusnya dilayani Damri, ternyata tidak terealisasi sementara dananya tetap dicairkan.
Kasus itu ditangani Polres Jayapura Kota sehingga pihaknya tinggal menindaklanjutinya sebelum berkasnya diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Tersangka kini ditahan dan dititipkan di LP Abepura," kata Tumpak.
Dikatakanya, ia tersangkut dalam kasus tersebut karena merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) operasional Perum Damri yang biayanya bersumber dari APBD.
Adapun modusnya, yakni lima trayek yang seharusnya dilayani bus Damri ternyata rute tersebut tidak dilayani hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 963 juta.
Ketika ditanya tersangka lainnya yakni mantan Kepala Perum Damri Jayapura, IM, Kejari Jayapura mengatakan, keduanya memang terlibat dalam kasus yang sama namun dalam BAP yang berbeda.
Selain menahan ST, berbagai dokumen dan uang tunai sebesar Rp 242 juta turut diserahkan saat pelimpahan kasus, jelas Kejari Jayapura Simanjuntak.
Adapun rute atau trayek yang diduga fiktif yakni jurusan Jayapura - Wembi, Jayapura - Senggi, Jayapura - Tarsia, Jayapura - Takar dan Jayapura - Wakde. [Antara]