Dana Alokasi Khusus 2015 Naik 177 Persen
pada tanggal
Thursday, 4 June 2015
TEMINABUAN (SORSEL) - Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) tahun 2015 ini mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan kenaikan 177 % dari pagu DAK tahun 2014 lalu.
Jika tahun 2014 lalu Kabupaten Sorsel mendapat DAK sebesar Rp.64,20 Miliar, maka pada tahun 2015 ini pagu DAK untuk Kabupaten Sorsel sebesar Rp.177,63 Miliar, terdiri dari DAK Reguler sebesar Rp.54,24 Miliar; DAK Tambahan sebesar Rp.9,57 Miliar; DAK Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan DAK Tambahan Usulan Daerah sebesar Rp.100 Miliar.
Pemerintah Pusat telah menyalurkan DAK ke kas daerah hingga bulan Mei 2015 ini sebesar Rp.23, 29 Miliar atau 13% dari pagu APBNP 2015. DAK yang telah disalurkan yakni DAK reguler sebesar Rp.16,27 Miliar; DAK tambahan Rp.2,87 Miliar dan DAK Tambahan P3K2 sebeesar Rp.4,15 Miliar.
Hal ini disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI Boediarso Teguh Widodo dalam sosialisasi mekanisme dana transfer ke daerah dan dana desa baru-baru ini di Hotel Mratuwa Sesna Teminabuan.
Dirjen Perimbangan Keuangan menjelaskan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada APBN TA 2015 dalam rangka pelaksanaan kebijakan DAK Tambahan tahun 2015. PMK ini mengatur pokok-pokok pelaksanaan DAK Tambahan P3K2 dan DAK Tambahan Usulan Daerah, mulai dari tahapan penyaluran, syarat penyaluran, pertanggungjawaban hingga sanksi.
DAK Tambahan P3K2 adalah DAK tambahan yang dialokasikan berdasarkan kriteria khusus dan kriteria teknis untuk mengakomodasi program/kegiatan peningkatan kedaulatan pangan, pembangunan/revitalisasi pasar tradisional, peningkatan konektifitas jalan di provinsi prioritas wilayah timur Indonesia dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Sebagai pendukung program prioritas Kabinet Kerja. Penyaluran DAK Tambahan P3K2 dilaksanakan setiap tiga bulan atau triwulan, untuk triwulan I paling lambat 31 Juli mendatang sebesar 30%, dengan syarat penyampaian Perda APBD 2015 oleh Kepala Daerah kepada Dirjen Perimbangan Keuangan. Penyaluran triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25 %; triwulan III paling cepat bulan Agustus sebesar 25 % dan triwulan IV paling cepat bulan Oktober sebesar 20 %.
Penyaluran triwulan II hingga triwulan IV setelah kepala daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAK Tambahan P3K2 dan rekapitulanSP2D penggunaan DAK Tambahan triwulan sebelumnya. [HumasSorongSelatan]
Jika tahun 2014 lalu Kabupaten Sorsel mendapat DAK sebesar Rp.64,20 Miliar, maka pada tahun 2015 ini pagu DAK untuk Kabupaten Sorsel sebesar Rp.177,63 Miliar, terdiri dari DAK Reguler sebesar Rp.54,24 Miliar; DAK Tambahan sebesar Rp.9,57 Miliar; DAK Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan DAK Tambahan Usulan Daerah sebesar Rp.100 Miliar.
Pemerintah Pusat telah menyalurkan DAK ke kas daerah hingga bulan Mei 2015 ini sebesar Rp.23, 29 Miliar atau 13% dari pagu APBNP 2015. DAK yang telah disalurkan yakni DAK reguler sebesar Rp.16,27 Miliar; DAK tambahan Rp.2,87 Miliar dan DAK Tambahan P3K2 sebeesar Rp.4,15 Miliar.
Hal ini disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI Boediarso Teguh Widodo dalam sosialisasi mekanisme dana transfer ke daerah dan dana desa baru-baru ini di Hotel Mratuwa Sesna Teminabuan.
Dirjen Perimbangan Keuangan menjelaskan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada APBN TA 2015 dalam rangka pelaksanaan kebijakan DAK Tambahan tahun 2015. PMK ini mengatur pokok-pokok pelaksanaan DAK Tambahan P3K2 dan DAK Tambahan Usulan Daerah, mulai dari tahapan penyaluran, syarat penyaluran, pertanggungjawaban hingga sanksi.
DAK Tambahan P3K2 adalah DAK tambahan yang dialokasikan berdasarkan kriteria khusus dan kriteria teknis untuk mengakomodasi program/kegiatan peningkatan kedaulatan pangan, pembangunan/revitalisasi pasar tradisional, peningkatan konektifitas jalan di provinsi prioritas wilayah timur Indonesia dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Sebagai pendukung program prioritas Kabinet Kerja. Penyaluran DAK Tambahan P3K2 dilaksanakan setiap tiga bulan atau triwulan, untuk triwulan I paling lambat 31 Juli mendatang sebesar 30%, dengan syarat penyampaian Perda APBD 2015 oleh Kepala Daerah kepada Dirjen Perimbangan Keuangan. Penyaluran triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25 %; triwulan III paling cepat bulan Agustus sebesar 25 % dan triwulan IV paling cepat bulan Oktober sebesar 20 %.
Penyaluran triwulan II hingga triwulan IV setelah kepala daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAK Tambahan P3K2 dan rekapitulanSP2D penggunaan DAK Tambahan triwulan sebelumnya. [HumasSorongSelatan]