Cap Tikus dalam 22.800 Air Mineral Disita Polresta Jayapura
pada tanggal
Tuesday, 30 June 2015
KOTA JAYAPURA - Kepolisian Resort Jayapura Kota, Kamis (25/6) siang berhasil membongkar aksi penyelundupan 14 Ton minum keras lokal Cap Tikus dari Manado, Sulawesi Utara melalui kapal laut yang dikemas dalam 22.800 botol air mineral bermerk.
Selain menyegel gudang penyimpangan miras di kawasan Ruko Jalan Kelapa II Entrop, polisi juga mengamankan dua orang warga berinisial R dan RK yang ditengarai sebagai penerima barang. Sedangkan pemilik miras masih diburu polisi.
Kepala Kepolisian Resort Jayapura Kota, AKBP Jermias Rontini kepada wartawan mengaku pengiriman minuman local jenis Cap Tikus ini merupakan penyelundupan terbesar di Papua. Dimana sebelumnya, kepolisian pernah menggagalkan penyelundupan 5000 ml miras serupa dari Bitung.
Barang illegal itu merupakan milik seseorang yang saat ini masih DPO, sementara yang menerima barang di Jayapura RK yang tinggal di salah satu hotel di kota Jayapura dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Jayapura kota.
Polresta Jayapura Kota gagalkan penyeludupan minuman keras Cap Tikus (CT) asal Menado sebanyak 22.800 botol yang dikemas dalam botol Aqua 600 ml dan dimuat pada 950 karton Aqua guna mengelabui petugas.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Jeremian Rontini mengakui pengiriman minuman local cap tikus ini merupakan terbesar di Papua. Sebelumnya pernah digagalkan di Timika hanya 5000 ml. Jenis minuman Cap Tikus itu didatangkan dari Bitung, Sulawesi Utara.
“Miras buatan lokal dikemas dalam 22.800 botol air mineral bermerk dan kemudian dimasukan dalam 950 karton air mineral bermerk untuk mengelabuhi petugas. Penyelundupan ini juga tergolong rapi,” kata Jermias.
Kapolresta memaparkan bahwa minuman keras (miras) local cap Tikus (CT) merupakan hasil sulingan secara tradisional yang permentase alkoholnya tidak jelas, namun ketika dibakar CT ini menyala, sehingga sangat berbahaya terhadap kesehatan manusia.
Pihaknya juga memperkirakan miras Cap Tikus tersebut bernilai kurang lebih Rp 1 Miliar.
“Miras ini masih murni belum tercampur air, sehingga kalau dibakar bisa menyala. Kalau dijual perbotol ukuran 600 ml mencapai Rp 50 ribu, itupun sudah mereka campur,” ungkap dia.
Kapolresta menduga miras illegal ini diangkut dengan menggunakan container melalui jasa kapal laut dari Sulawesi Utara. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan jenis kapal yang mengangkut container berisi miras illegal ini.
“Diperkirakan sudah empat hari lalu masuk ke Kota,” katanya.
Dalam kasus ini sendiri, kata Kapolresta, pihaknya telah mengamankan dua orang warga yang disinyalir mengetahui barang haram tersebut. Sementara pemasok miras masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Barang illegal itu dikirim dari Bitung, Sulawesi Utara dan di Jayapura diterima oleh RK (32) dengan menewa Gudang di Jalan Kelapa II Entrop,Kota Jayapura, sementara pemilik barang masih dalam pengejaran,” terangnya.
Kapolresta menambahkan, saat ini kedua pelaku berinsial RK dan R masih dimintai keterangannya oleh penyidik Satnarkoba Polres Jayapura Kota. Atas perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 109 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.
“Selain kita kenai UU Kesehatan, mereka juga akan kami ganjar UU Perlindungan Konsumen. Namun itu nanti tunggu hasil penyidikan oleh Satnarkoba. Sementara Gudang Agin Mamiri kami segel, karena digunakan sebagai penyimpanan miras ini,” tegas Jermias. [pasifikPos]
Selain menyegel gudang penyimpangan miras di kawasan Ruko Jalan Kelapa II Entrop, polisi juga mengamankan dua orang warga berinisial R dan RK yang ditengarai sebagai penerima barang. Sedangkan pemilik miras masih diburu polisi.
Kepala Kepolisian Resort Jayapura Kota, AKBP Jermias Rontini kepada wartawan mengaku pengiriman minuman local jenis Cap Tikus ini merupakan penyelundupan terbesar di Papua. Dimana sebelumnya, kepolisian pernah menggagalkan penyelundupan 5000 ml miras serupa dari Bitung.
Barang illegal itu merupakan milik seseorang yang saat ini masih DPO, sementara yang menerima barang di Jayapura RK yang tinggal di salah satu hotel di kota Jayapura dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Jayapura kota.
Polresta Jayapura Kota gagalkan penyeludupan minuman keras Cap Tikus (CT) asal Menado sebanyak 22.800 botol yang dikemas dalam botol Aqua 600 ml dan dimuat pada 950 karton Aqua guna mengelabui petugas.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Jeremian Rontini mengakui pengiriman minuman local cap tikus ini merupakan terbesar di Papua. Sebelumnya pernah digagalkan di Timika hanya 5000 ml. Jenis minuman Cap Tikus itu didatangkan dari Bitung, Sulawesi Utara.
“Miras buatan lokal dikemas dalam 22.800 botol air mineral bermerk dan kemudian dimasukan dalam 950 karton air mineral bermerk untuk mengelabuhi petugas. Penyelundupan ini juga tergolong rapi,” kata Jermias.
Kapolresta memaparkan bahwa minuman keras (miras) local cap Tikus (CT) merupakan hasil sulingan secara tradisional yang permentase alkoholnya tidak jelas, namun ketika dibakar CT ini menyala, sehingga sangat berbahaya terhadap kesehatan manusia.
Pihaknya juga memperkirakan miras Cap Tikus tersebut bernilai kurang lebih Rp 1 Miliar.
“Miras ini masih murni belum tercampur air, sehingga kalau dibakar bisa menyala. Kalau dijual perbotol ukuran 600 ml mencapai Rp 50 ribu, itupun sudah mereka campur,” ungkap dia.
Kapolresta menduga miras illegal ini diangkut dengan menggunakan container melalui jasa kapal laut dari Sulawesi Utara. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan jenis kapal yang mengangkut container berisi miras illegal ini.
“Diperkirakan sudah empat hari lalu masuk ke Kota,” katanya.
Dalam kasus ini sendiri, kata Kapolresta, pihaknya telah mengamankan dua orang warga yang disinyalir mengetahui barang haram tersebut. Sementara pemasok miras masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Barang illegal itu dikirim dari Bitung, Sulawesi Utara dan di Jayapura diterima oleh RK (32) dengan menewa Gudang di Jalan Kelapa II Entrop,Kota Jayapura, sementara pemilik barang masih dalam pengejaran,” terangnya.
Kapolresta menambahkan, saat ini kedua pelaku berinsial RK dan R masih dimintai keterangannya oleh penyidik Satnarkoba Polres Jayapura Kota. Atas perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 109 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.
“Selain kita kenai UU Kesehatan, mereka juga akan kami ganjar UU Perlindungan Konsumen. Namun itu nanti tunggu hasil penyidikan oleh Satnarkoba. Sementara Gudang Agin Mamiri kami segel, karena digunakan sebagai penyimpanan miras ini,” tegas Jermias. [pasifikPos]