-->

BPKAD Sorong Selatan Hadirkan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu

TEMINABUAN (SORSEL) -Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) melaksanakan sosialisasi tentang dana transfer ke daerah dan dana desa, lebih khusus lagi menyangkut kebijakan pengalokasian, pelaksanaan serta pertanggungjawaban.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Mratuwa Sesna Jumat (22/5) merupakan tindak lanjut terhadap surat Bupati Sorong Selatan (Sorsel) kepada Direktur Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI beru-baru ini.

Dirjen Perimbangan Keuangan (PK) Boediarso Teguh Widodo hadir dan berbicara langsung tentang kebijakan pengalokasian, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dana transfer ke daerah dan dana desa.

Selain itu hadir juga bersama Dirjen PK yaitu Direktur Dana Perimbangan Rukijo, SE, MM serta Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) dan Kepala Seksi (Kasi) terkait. Sosialisasi dibuka Asisten III bidang Administrasi Setdakab Sorsel Drs.Ajis, M.Si.

Materi yang disampaikan sosialisasi dana transferdan dana desa tersebut antara lain dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam, kebijakan dan perhitungan dana alokasi umum (DAU) serta kebijakan dana alokasi khusus (DAK) serta dana transfer lainnya yakni Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah, Tambahan Penghasilan (Tamsil) PNSD.

Formula perhitungan alokasi DAU serta kriterianya juga disampaikan. Begitu pula dengan perhitungan DAK dan kriterianya disampaikan. Pengalokasikan DBH juga menjadi materi yang cukup penting.

Dana transferke daerah meliputi dana perimbangan dan dana transfer lainnya. Dana perimbangan meliputi DBH, DAU dan DAK. Sedangkan dana transfer lainnya meliputi BOS, TPGPNSD dan Tamsil PNSD.

Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo menjelaskan, kunjungan dirinya bersama rombongan dari Ditjen Perimbangan Keuangan untuk mendengarkan persoalan atau keluhan serta saran atau usulan atau masukan dari Pimpinan SKPD serta pejabat eselon III atau terkait alokasi, penyaluran,monitoring, evaluasi maupun pertanggungjawaban dana transfer ke daerah dan dana desa.

Kalau ada kesulitan yang dihadapi Pemda dalam alokasi, pemanfaatan, pertanggung jawaban bisa disampaikan langsung ke pihaknya dan staf. Masukan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa yang menjadi tugas utama Ditjen PK yakni merumuskan kebijakan, mengalokasikan dana transfer ke daerah, menyalurkan, monitoring dan evaluasi apakah dana tersebut digunakan seusai tujuan yang dimaksudkan atau tidak.

Selain itu juga pihaknya menyampaikan informasi terkait kebijakan baru yang akan ditempuh pemerintah pada tahun anggaran 2016 terkait dana transfer ke daerah dan dana desa. [HumasSorongSelatan]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah