BPJS Ketenagakerjaan Siap Akomodasi Jaminan Sosial WNA
pada tanggal
Thursday, 4 June 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap untuk memberikan akomodasi kepada pekerja warga negara asing (WNA) dalam memberikan perlindungan atau jaminan sosial terhadap kecelakaan kerja, kematian dan lainnya.
"Kita siap. Bahkan kita akan melakukan kerja sama dengan lembaga jaminan sosial di negara lain untuk memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di negara tersebut bila mengalami kecelakaan kerja dan lainnya," kata Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Amri Yusuf, Senin (18/5).
Sesuai ketentuan UU Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, disebutkan bahwa setiap WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia minimal enam bulan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Aturan ini sebetulnya sudah lama semenjak lahirnya UU Jamsostek, namun dengan UU terbaru semakin dipertegas," ujarnya.
Amri meminta dukungan dari seluruh pemerintah daerah di Indonesia baik provinsi, kabupaten/kota agar memberikan dukungan penuh dalam mendorong semua PNS termasuk masyarakat sebagai peserta mandiri untuk terlibat aktif dalam program jaminan sosial.
"Kalau Pemda tidak aktif untuk mendorong program ini lebih baik maka pasti tidak akan berhasil," jelasnya.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin meluas ke depannya, tidak hanya terbatas di kalangan pekerja perusahaan sektor swasta, BUMN, BUMD, peserta mandiri dan lainnya tapi juga akan melibatkan seluruh PNS di Indonesia.
Tenggat waktu setiap Pemda untuk mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para PNS yang bekerja di lingkungannya yakni pada 1 Juli 2015. [Antara]
"Kita siap. Bahkan kita akan melakukan kerja sama dengan lembaga jaminan sosial di negara lain untuk memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di negara tersebut bila mengalami kecelakaan kerja dan lainnya," kata Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Amri Yusuf, Senin (18/5).
Sesuai ketentuan UU Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, disebutkan bahwa setiap WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia minimal enam bulan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Aturan ini sebetulnya sudah lama semenjak lahirnya UU Jamsostek, namun dengan UU terbaru semakin dipertegas," ujarnya.
Amri meminta dukungan dari seluruh pemerintah daerah di Indonesia baik provinsi, kabupaten/kota agar memberikan dukungan penuh dalam mendorong semua PNS termasuk masyarakat sebagai peserta mandiri untuk terlibat aktif dalam program jaminan sosial.
"Kalau Pemda tidak aktif untuk mendorong program ini lebih baik maka pasti tidak akan berhasil," jelasnya.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin meluas ke depannya, tidak hanya terbatas di kalangan pekerja perusahaan sektor swasta, BUMN, BUMD, peserta mandiri dan lainnya tapi juga akan melibatkan seluruh PNS di Indonesia.
Tenggat waktu setiap Pemda untuk mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para PNS yang bekerja di lingkungannya yakni pada 1 Juli 2015. [Antara]