Bernadus Nauw Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
pada tanggal
Tuesday, 2 June 2015
JAKARTA - Direktur Umum dan Operasional RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, Bernadus Nauw dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna diperiksa terkait tindak pidana korupsi Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Danau Sentani dan Danau Paniai pada tahun 2008 untuk Provinsi Papua.
Hal ini dikomfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang mengatakan penyidik akan memintai keterangan Bernadus untuk tersangka Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu (BS).
"Bernadus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Priharsa, Jakarta, Senin (1/6).
Selain Bernadus, penyidik juga memanggil Ketua Panitia Pengadaan DED Paniai dan FS Sentani, Purwanigthyas. Penyidik juga akan memintai keterangan dari dua saksi lainnya yakni PNS Bappeda Provinsi Papua Marsalina Waromi dan mantan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Markus Assi.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan jabatan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp 56 miliar dan negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 36 miliar. [Tribun]
Hal ini dikomfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang mengatakan penyidik akan memintai keterangan Bernadus untuk tersangka Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu (BS).
"Bernadus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Priharsa, Jakarta, Senin (1/6).
Selain Bernadus, penyidik juga memanggil Ketua Panitia Pengadaan DED Paniai dan FS Sentani, Purwanigthyas. Penyidik juga akan memintai keterangan dari dua saksi lainnya yakni PNS Bappeda Provinsi Papua Marsalina Waromi dan mantan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Markus Assi.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan jabatan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp 56 miliar dan negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 36 miliar. [Tribun]