Berlinda Ursula Mayor Pimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua dan Wakil DPRD Tolikara
pada tanggal
Thursday, 4 June 2015
KARUBAGA (TOLIKARA) - Ketua Pengadilan Negeri Wamena, Berlinda Ursula Mayor, SH secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tolikara pada Rapat Paripurna Khusus Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Tolikara Periode 2014 – 2019 yang digelar di gedung sidang DPRD Tolikara di karubaga kemarin Sabtu,(30/5).
Mereka yang dilantik adalah Ketua DPRD Tolikara Ikiles Kogoya,SH, Wakil Ketua I Obama Tabo,SE dan Wakil Ketua II Yotam Wenda,SH. Mereka telah terpilih menjadi anggota DPRD sejak bulan Maret 2015 di Jayapura.
Sekretaris Dewan Kabupaten Tolikara Anton Warkawani,SE dalam laporannya menyampaikan pengargaan tinggi kepada semua pihak yang telah mendukung penuh proses persiapan alat-alat kelengkapan DPRD Tolikara sehingga pelantikan Ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II serta unsur ketua-ketua komisi baru di lakukan sekarang akibat keterlambatan proses penerbitan SK dari biro Hukum provinsi Papua.
Dikatakannya memang proses pelantikan berjalan sedikit terlambat dari apa yang di harapkan semua pihak namun dirinya bersama semua pihak yang berkompeten sudah bekerja maksimal dan pihaknya berharap kedepan Fungsi legislative dapat berjalan lebih baik sehingga semua proses pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah Tolikara dapat berjalan lebih baik dari semua yang direncanakan.
Sementara itu Bupati Tolikara, Usman Wanimbo dalam sambutannya menyampaikan selamat dan sukses atas peresmian pimpinan DPRD.
"Untuk mewujudkan permusyawaratan/perwakilan yang mampu mengejahwantakan nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara," ucap dia.
Dijelaskannya Pada tahun 2009 telah dilakukan penataan kembali kelembangaan MPR,DPR,DPD,dan DPRD dengan ditetapkannya undand-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD,dan DPRD mengantikan undang-undang No.22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan pada judul undang-undang tentang MRP,DPR,DPD dan DPRD tidak hanya terbatas pada materi muatan susunan dan kendudukan lembanga saja tapi juga mengatur hal-hal yang lebih bersifat komprehensip dan kemudian undang-undang no.27 tahun 2009 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hokum dan kebutuhan hokum masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2014 tentang Majelis Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam konteks penguatan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah,khususnya yang berkaitan dengan alat-alat kelenkapan DPRD,terdapat perubahan nomenklatur panitia musyaarah dan panitia anggaran menjadi badan musyawarah dan badan anggaran. Perubahan nomenklatur tersebut dimaksudkan agar keberadaan kelembagaan politiknya yang lebih jelas.
"Penguatan kelembagaan DPRD dimaksudkan pula agar hubungan DPRD dengan pemerintah daerah dapat berjalan secara serasi dan tidak saling mendominasi satu sama lain (adanya mekanisme checks and balance), meningkatkan kwalitas, produktifitas dan kinerja dewan perwakilan rakyat daerah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat di daerah,yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional secara keseluruhan," ujarnya.
Dijelaskannya juga Sesuai ketentuan pasal 353 ayat 1 undang-undang no.27 tahun 2009 dan undang-undang no 17 tahun 2015 tentang MRP,DPR,DPD dan DPRD,alat kelengkapan DPRD kabupaten/ kota terdiri atas; Pimpinan,Badan musyawarah,Badan legislasi daerah,Badan anggaran,Badan kehormatan,Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Sebangai salah satu alat kelengkapan DPRD,pimpinan DPRD mempunyai tugas yakni; Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil-hasil sidang,Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil-wakil ketua,Menjadi juru bicara DPRD,Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD,Mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan SKPD lainnya sesuai keputusan DPRD,Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dalam rapat paripurna DPRD
"Dengan demikian pimpinan DPRD sebangai salah satu alat kelengkapan DPRD mempunyai tugas dan tanggungjawab yang sangat penting baik secara internal maupun eksternal. Dengan diresmikannya pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tolikara periode 2014-2019 sebagai mitra kerja,kami mengharapakan agar pelaksanaan fungsi,tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPRD Kabupaten Tolikara dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Usman juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sementara,wakil pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten tolikara yang telah membentuk alat-alat kelengkapan DPRD dan keputusanya ditetapkan oleh ketua DPRD kabupaten tolikara,sebagaimana seperti yang diloporkan oleh Sekwan Tolikara. [HumasTolikara]
Mereka yang dilantik adalah Ketua DPRD Tolikara Ikiles Kogoya,SH, Wakil Ketua I Obama Tabo,SE dan Wakil Ketua II Yotam Wenda,SH. Mereka telah terpilih menjadi anggota DPRD sejak bulan Maret 2015 di Jayapura.
Sekretaris Dewan Kabupaten Tolikara Anton Warkawani,SE dalam laporannya menyampaikan pengargaan tinggi kepada semua pihak yang telah mendukung penuh proses persiapan alat-alat kelengkapan DPRD Tolikara sehingga pelantikan Ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II serta unsur ketua-ketua komisi baru di lakukan sekarang akibat keterlambatan proses penerbitan SK dari biro Hukum provinsi Papua.
Dikatakannya memang proses pelantikan berjalan sedikit terlambat dari apa yang di harapkan semua pihak namun dirinya bersama semua pihak yang berkompeten sudah bekerja maksimal dan pihaknya berharap kedepan Fungsi legislative dapat berjalan lebih baik sehingga semua proses pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah Tolikara dapat berjalan lebih baik dari semua yang direncanakan.
Sementara itu Bupati Tolikara, Usman Wanimbo dalam sambutannya menyampaikan selamat dan sukses atas peresmian pimpinan DPRD.
"Untuk mewujudkan permusyawaratan/perwakilan yang mampu mengejahwantakan nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara," ucap dia.
Dijelaskannya Pada tahun 2009 telah dilakukan penataan kembali kelembangaan MPR,DPR,DPD,dan DPRD dengan ditetapkannya undand-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD,dan DPRD mengantikan undang-undang No.22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan pada judul undang-undang tentang MRP,DPR,DPD dan DPRD tidak hanya terbatas pada materi muatan susunan dan kendudukan lembanga saja tapi juga mengatur hal-hal yang lebih bersifat komprehensip dan kemudian undang-undang no.27 tahun 2009 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hokum dan kebutuhan hokum masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2014 tentang Majelis Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam konteks penguatan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah,khususnya yang berkaitan dengan alat-alat kelenkapan DPRD,terdapat perubahan nomenklatur panitia musyaarah dan panitia anggaran menjadi badan musyawarah dan badan anggaran. Perubahan nomenklatur tersebut dimaksudkan agar keberadaan kelembagaan politiknya yang lebih jelas.
"Penguatan kelembagaan DPRD dimaksudkan pula agar hubungan DPRD dengan pemerintah daerah dapat berjalan secara serasi dan tidak saling mendominasi satu sama lain (adanya mekanisme checks and balance), meningkatkan kwalitas, produktifitas dan kinerja dewan perwakilan rakyat daerah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat di daerah,yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional secara keseluruhan," ujarnya.
Dijelaskannya juga Sesuai ketentuan pasal 353 ayat 1 undang-undang no.27 tahun 2009 dan undang-undang no 17 tahun 2015 tentang MRP,DPR,DPD dan DPRD,alat kelengkapan DPRD kabupaten/ kota terdiri atas; Pimpinan,Badan musyawarah,Badan legislasi daerah,Badan anggaran,Badan kehormatan,Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Sebangai salah satu alat kelengkapan DPRD,pimpinan DPRD mempunyai tugas yakni; Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil-hasil sidang,Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil-wakil ketua,Menjadi juru bicara DPRD,Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD,Mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan SKPD lainnya sesuai keputusan DPRD,Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dalam rapat paripurna DPRD
"Dengan demikian pimpinan DPRD sebangai salah satu alat kelengkapan DPRD mempunyai tugas dan tanggungjawab yang sangat penting baik secara internal maupun eksternal. Dengan diresmikannya pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tolikara periode 2014-2019 sebagai mitra kerja,kami mengharapakan agar pelaksanaan fungsi,tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPRD Kabupaten Tolikara dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Usman juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sementara,wakil pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten tolikara yang telah membentuk alat-alat kelengkapan DPRD dan keputusanya ditetapkan oleh ketua DPRD kabupaten tolikara,sebagaimana seperti yang diloporkan oleh Sekwan Tolikara. [HumasTolikara]