Barnabas Suebu Tuntut KPK Minta Maaf di Media Nasional
pada tanggal
Tuesday, 30 June 2015
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyelenggarakan sidang praperadilan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas kasus korupsi mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, Senin (29/6).
Dalam permohonannya yang dibacakan Yuherman, SH, Kuasa Hukum mantan Gubernur Papua meminta KPK melakukan permohonan maaf di media. Pihak Barnabas meminta KPK minta maaf sekurangnya di dua media nasional.
"Pihak pemohon (Barnabas Suebu) meminta pihak termohon (KPK) untuk melakukan permohonan maaf di sekurangnya dua media nasional," ujar Yuherman dalam pembaca permohonan di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum Barnabas Suebu karena pengumuman status tersangka Barnabas dilakukan oleh KPK di depan media. Menurut Yuherman, KPK tidak memiliki kewajiban untuk melakukan itu.
Disisi lain, KPK menyatakan akan tetap memeriksa Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Air Detail Enginering Design Sungai Memberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009-2010 di Provinsi Papua.
Pemeriksaan tetap dilakukan meski pun Barnabas menggugat KPK melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"BS diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (25/6).
KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, sidang praperadilan Barnabas digelar pada Senin (22/6) lalu, namun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan sidang tersebut dikarenakan permintaan dari KPK selaku pihak termohon untuk menunda sidang selama dua minggu.
Namun, karena hakim Sihar Purba yang ditunjuk untuk memimpin sidang akan cuti mulai 2 Juli 2015, maka ia memutuskan menunda sidang sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.
Barnabas mengajukan tiga hal yang menjadi pokok permohonan praperadilan. Pertama, mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka.
Kedua, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus Detail Engineering Design (DED) PLTA sungai Memberamo tahun 2009, sungai Urumuka tahun 2010, dan DED PLTA Sentani tahun 2008. Ketiga, terkait perintah perpanjangan penahanannya.
Nilai proyek DED PLT di Sungai Mambramo dan Urumuka mencapai sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp 36 miliar. KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan inner circle dari Barnabas.
Atas perbuatannya, Barnabas yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada 8 Agustus 2014, dan ditahan pada 27 Februari 2015 dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. [Kompas]
Dalam permohonannya yang dibacakan Yuherman, SH, Kuasa Hukum mantan Gubernur Papua meminta KPK melakukan permohonan maaf di media. Pihak Barnabas meminta KPK minta maaf sekurangnya di dua media nasional.
"Pihak pemohon (Barnabas Suebu) meminta pihak termohon (KPK) untuk melakukan permohonan maaf di sekurangnya dua media nasional," ujar Yuherman dalam pembaca permohonan di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum Barnabas Suebu karena pengumuman status tersangka Barnabas dilakukan oleh KPK di depan media. Menurut Yuherman, KPK tidak memiliki kewajiban untuk melakukan itu.
Disisi lain, KPK menyatakan akan tetap memeriksa Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Air Detail Enginering Design Sungai Memberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009-2010 di Provinsi Papua.
Pemeriksaan tetap dilakukan meski pun Barnabas menggugat KPK melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"BS diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (25/6).
KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, sidang praperadilan Barnabas digelar pada Senin (22/6) lalu, namun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan sidang tersebut dikarenakan permintaan dari KPK selaku pihak termohon untuk menunda sidang selama dua minggu.
Namun, karena hakim Sihar Purba yang ditunjuk untuk memimpin sidang akan cuti mulai 2 Juli 2015, maka ia memutuskan menunda sidang sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.
Barnabas mengajukan tiga hal yang menjadi pokok permohonan praperadilan. Pertama, mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka.
Kedua, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus Detail Engineering Design (DED) PLTA sungai Memberamo tahun 2009, sungai Urumuka tahun 2010, dan DED PLTA Sentani tahun 2008. Ketiga, terkait perintah perpanjangan penahanannya.
Nilai proyek DED PLT di Sungai Mambramo dan Urumuka mencapai sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp 36 miliar. KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan inner circle dari Barnabas.
Atas perbuatannya, Barnabas yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada 8 Agustus 2014, dan ditahan pada 27 Februari 2015 dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. [Kompas]