Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Terapkan Perdasus No 25
pada tanggal
Monday, 1 June 2015
KOTA JAYAPURA - Terkait evaluasi penggunaan dana Otsus 2014, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin Arisoy menyatakan selain mengacu pada UU Otsus 2001, pihaknya juga mulai menerapkan Perdasus nomor 25 tahun 2013 tentang pembagian, penerimaan, pengelolaan keuangan dana Otsus. Dimana dalam evaluasinya terdapat banyak kelemahan dari Perdasus tersebut sehingga perlu direvisi ulang.
“Kita tahu ada kelemahan Perdasus 25 dalam penerapannya. Dimana kita harus benahi agar lebih baik. Revisi sudah selesai dilakukan oleh tim kajian dari Uncen dan telah dikirim ke Biro Hukum. Selanjutnya akan disampaikan ke DPRP beberapa hal yang direvisi untuk kemudian diberi penguatan penguatan. Kita berharap Perdasus yang telah direvisi dapat ditetapkan dalam sidang APBD Perubahan nanti,” paparnya kepada wartawan di Sasana Krida kantor Gubernur Dok II Jayapura, akhir pekan kemarin.
Selanjutnya diakatakan bahwa evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana pemanfaaatan dana Otsus terhadap masyarakat.
“Apakah setiap kabupaten telah memprioritaskan program sesuai dengan ketentuan UU Otsus nomo 21, dan Perdasus nomor 25 di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi, pemberdayaan infrastruktur kampung,” jelasnya.
Terkait evaluasi tersebut, lanjut Benyamin, dilakukan oleh Bappeda yang dalam hal ini melakukan evaluasi dan monitoring.
“Kita baru tahun kedua laksanakan Perdasus 25. Kami berharap secara terus menerus kabupaten/kota dapat membangun komitmen bersama didalam tanggung jawab, supaya tidak terulang lagi kondisi kondisi seperti sebelumnya,” harapnya.
Adapun bagian dari Perdasus 25 yang telah direvisi diantaranya menyangkut presentasenya yang dirubah. Selain itu, untuk program bersama lintas kabupaten, program pendidikan akan menjadi prioritas yang dananya dialokasikan dari Provinsi.
Sedangkan untuk monitoring evaluasi dananya akan dikurangi dari 4 persen jadi 2 persen, sementara dana untuk program ekonomi kita tingkatkan dari 20 persen jadi 25 persen.
“Kita masukkan lagi perumahan rakyat menjadi program bersama. Uangnya harus dikeluarkan dulu lalu dibagi. Ini tidak pakai presentase karena merupakan program prioriotas. Dalam perubahan anggaran nanti akan disesuaikan berapa rumah yang harus dibangun.”terangnya.
Lalu program Gerbang mas akan ditingkatkan dari Rp 150 Miliar jadi Rp 250 miliar. Jadi pilot project Gerbang Mas Hasrat Papua di lima kabupaten akan ditingkatkan jadi 10 kabupaten.
“Inilah beberapa hal yang menyebabkan perlunya direvisi Perdasus 25. Kita berharap revisi ini akan dibawa dalam sidang perubahan untuk kemudian ditetapkan,”pungkasnya. [Antara]
“Kita tahu ada kelemahan Perdasus 25 dalam penerapannya. Dimana kita harus benahi agar lebih baik. Revisi sudah selesai dilakukan oleh tim kajian dari Uncen dan telah dikirim ke Biro Hukum. Selanjutnya akan disampaikan ke DPRP beberapa hal yang direvisi untuk kemudian diberi penguatan penguatan. Kita berharap Perdasus yang telah direvisi dapat ditetapkan dalam sidang APBD Perubahan nanti,” paparnya kepada wartawan di Sasana Krida kantor Gubernur Dok II Jayapura, akhir pekan kemarin.
Selanjutnya diakatakan bahwa evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana pemanfaaatan dana Otsus terhadap masyarakat.
“Apakah setiap kabupaten telah memprioritaskan program sesuai dengan ketentuan UU Otsus nomo 21, dan Perdasus nomor 25 di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi, pemberdayaan infrastruktur kampung,” jelasnya.
Terkait evaluasi tersebut, lanjut Benyamin, dilakukan oleh Bappeda yang dalam hal ini melakukan evaluasi dan monitoring.
“Kita baru tahun kedua laksanakan Perdasus 25. Kami berharap secara terus menerus kabupaten/kota dapat membangun komitmen bersama didalam tanggung jawab, supaya tidak terulang lagi kondisi kondisi seperti sebelumnya,” harapnya.
Adapun bagian dari Perdasus 25 yang telah direvisi diantaranya menyangkut presentasenya yang dirubah. Selain itu, untuk program bersama lintas kabupaten, program pendidikan akan menjadi prioritas yang dananya dialokasikan dari Provinsi.
Sedangkan untuk monitoring evaluasi dananya akan dikurangi dari 4 persen jadi 2 persen, sementara dana untuk program ekonomi kita tingkatkan dari 20 persen jadi 25 persen.
“Kita masukkan lagi perumahan rakyat menjadi program bersama. Uangnya harus dikeluarkan dulu lalu dibagi. Ini tidak pakai presentase karena merupakan program prioriotas. Dalam perubahan anggaran nanti akan disesuaikan berapa rumah yang harus dibangun.”terangnya.
Lalu program Gerbang mas akan ditingkatkan dari Rp 150 Miliar jadi Rp 250 miliar. Jadi pilot project Gerbang Mas Hasrat Papua di lima kabupaten akan ditingkatkan jadi 10 kabupaten.
“Inilah beberapa hal yang menyebabkan perlunya direvisi Perdasus 25. Kita berharap revisi ini akan dibawa dalam sidang perubahan untuk kemudian ditetapkan,”pungkasnya. [Antara]