Anggota PPD Sorong Selatan Diminta Taat Undang-Undang
pada tanggal
Thursday, 4 June 2015
TEMINABUAN (SORSEL) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) telah menyeleksi anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk 15 distrik yang akan bertugas menyelenggaran Pemilukada di wilayah distrik. Sebanyak 75 orang dinyatakan lulus seleksi menjadi anggota PPD dan telah dilantik Selasa (19/5) oleh Ketua KPU Sorsel Aristoteles Rudi Maituman, SE.
Pelantikan berlangsung di aula Distrik Teminabuan atau gedung putih. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Sorsel Rudi Maituman meminta anggota anggota PPD harus berpegang teguh atau taat pada Undang Undang atau dengan kata lain anggota PPD harus bebas dari intervensi pihak manapun, tidak boleh berpihak pada salah satu kandidat atau peserta Pemilukada.
Sanksi yang akan diberikan kepada anggota PPD kalau melakukan pelanggaran sangat berat, yakni diberhentikan atau dipecat dari anggota PPD.
“Anggota PPD harus tunduk pada undang-undang yang berlaku, tidak boleh terlibat dalam organisasi politik manapun,” tegasnya saat menyampaikan sambutan usai pelantikan anggota PPD.
Ditegaskan Ketua KPU Sorsel Rudi Maituman, kalau anggota PPD ketahuan bergabung dalam partai politik tertentu unuk mendukung salah satu kandidat dipastikan akan dipecat.
Oleh karena itu anggota PPD jangan main-main dalam menjalankan tugas menyelenggarkan Pemilukada bersama KPU. Masih ada daftar tunggu pengganti yang akan mengganti anggota PPD yang melanggar aturan. Anggota PPD akan melaksanakan tugas selama bulan bersama KPU menyelenggarakan Pemilukada serentak, termasuk di Sorsel pada 9 Desember mendatang.
Tugas selama 6 bulan sebelum pemungutan suara dan 2 bulan sesudah pemungutan suara. Pelantikan anggota PPD ini disaksikan sejumlah pemangku kepentingan antara lain pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Setelah pelantikan anggota PPD dilanjutkan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah bagi anggota PPD. [HumasSorongSelatan]
Pelantikan berlangsung di aula Distrik Teminabuan atau gedung putih. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Sorsel Rudi Maituman meminta anggota anggota PPD harus berpegang teguh atau taat pada Undang Undang atau dengan kata lain anggota PPD harus bebas dari intervensi pihak manapun, tidak boleh berpihak pada salah satu kandidat atau peserta Pemilukada.
Sanksi yang akan diberikan kepada anggota PPD kalau melakukan pelanggaran sangat berat, yakni diberhentikan atau dipecat dari anggota PPD.
“Anggota PPD harus tunduk pada undang-undang yang berlaku, tidak boleh terlibat dalam organisasi politik manapun,” tegasnya saat menyampaikan sambutan usai pelantikan anggota PPD.
Ditegaskan Ketua KPU Sorsel Rudi Maituman, kalau anggota PPD ketahuan bergabung dalam partai politik tertentu unuk mendukung salah satu kandidat dipastikan akan dipecat.
Oleh karena itu anggota PPD jangan main-main dalam menjalankan tugas menyelenggarkan Pemilukada bersama KPU. Masih ada daftar tunggu pengganti yang akan mengganti anggota PPD yang melanggar aturan. Anggota PPD akan melaksanakan tugas selama bulan bersama KPU menyelenggarakan Pemilukada serentak, termasuk di Sorsel pada 9 Desember mendatang.
Tugas selama 6 bulan sebelum pemungutan suara dan 2 bulan sesudah pemungutan suara. Pelantikan anggota PPD ini disaksikan sejumlah pemangku kepentingan antara lain pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Setelah pelantikan anggota PPD dilanjutkan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah bagi anggota PPD. [HumasSorongSelatan]