-->

Anggota Ajend Kodam Cenderawasih Dipecat karena Menjual 1.000 Lebih Amunisi

KOTA JAYAPURA - Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Ajudan Jenderal (Ajen) Kodam XVII/Cenderawasih atas nama, Serka Ikrom dan Serma Supriadi, akhirnya resmi dipecat dari dinas militer.

Hal ini terungkap dari Pembacaan Putusan Sidang di Pengadilan Militer III/19 Jayapura atas kasus Penyalahgunaan Amunisi, Rabu (17/6) siang.

Panitera Sidang Pengadilan Militer III Jayapura Kapten Chk Iskandar kepada wartawan mengungkapkan, pembacaan putusan sidang di Pengadilan Militer III tersebut dipimpin hakim ketua Kolonel Sus Priyo Mustiko, hakim anggota Letkol Laut (KH) Asep Ridwan Hasim, dan hakim anggota Mayor Chk Ahmad Jailanie.

Selain di pecat, katanya, keduanya dikenakan hukuman penjara, yakni Serka Ikrom dituntut penjara 5 tahun, lalu ditambah putusan majelis hakim 10 tahun penjara. Sedangkan, Serma Supriadi dituntut‎ hukuman selama 6 tahun penjara, ditambah putusan majelis hakim selama 12 tahun.

Iskandar menjelaskan, dua anggota TNI Ajendam Kodam XVII/Cenderawasih itu dikenakan pasal Undang-Undang Republik Indonesia No 12 Darurat Tahun 1951.

"Keduanya resmi terlibat dalam penyalahgunaan amunisi,” tegas Iskandar setelah pembacaan putusan sidang.

Dikatakan, keduanya diberi waktu selama 7 hari terhitung mulai besok, Kamis ( 18/6) pagi. Usai sidang, Ikrom dan Supriadi masih mempertimbangkan putusan tersebut.

Iskandar menambahkan dari 5 terdakwa kasus penyalahgunaan amunisi. Dua sudah diputus oleh Pengadilan Militer III Jayapura sedangkan tiga lagi masih dilanjutkan, pada Kamis ( 18/6 ) pagi dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya diberitakan, lima anggota TNI yang bertugas di Ajendam XVII/Cenderawasih diduga kuat menjual amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Purom Wenda. Kelima prajurit TNI ini ditangkap tim gabungan TNI-Polri, setelah tiga warga sipil berinisial RW, AJ, dan FK diduga menyimpan amunisi sekitar 1.000 di rumahnya.

Ketiganya ditangkap pada akhir Januari 2015 lalu yang diduga kuat bawahan Purom Wenda.  [SuaraPembaruan]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah