Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Sorong Selatan Senilai Rp.33,14 Miliar
pada tanggal
Monday, 1 June 2015
TEMINABUAN (SORSEL) - Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo menjelaskan, tahun 2015 Pemerintah Pusat mengalokasikan dana desa untuk Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) sebesar Rp.33,14 Miliar.
Dana tersebut sudah disalurkan ke Kabupaten Sorsel pada 19 Mei lalu sebesar Rp.13,26 Miliar atau sebesar 40 % dari pagu Dana Desa Kabupaten Sorsel sebesar Rp.33, 14 Miliar.
Dana desa ini diperuntukan bagi 123 kampung yang ada di Kabupaten Sorsel. Kebijakan dana desa diarahkan untuk mengurangi kesenjangan antara desa dengan kota serta mendorong kemandirian desa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.22 tahun 2015 yang membagi penyaluran dana desa,baik dari Pemerintah Pusat ke Pemkab/Pemkot maupun dari Pemkab/Pemkot ke rekening desa, menjadi 3 (tiga) tahap penyaluran yaitu : tahap I minggu kedua April sebesar 40 %; tahap kedua minggu kedua Agustus sebesar 40 % dan tahap III pada minggu ketiga bulan Oktober sebesar 20 %.
Setelah Pemerintah Pusat mentransfer dana ke Pemkab Sorsel, maka Pemkab Sorsel wajib menyalurkan dana desa tersebut kembali ke masing-masing kas desa paling lambat 7 hari kejra setelah dana diterima di kas daerah.
“Tahun 2015 ini Pemerintah Pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp.33,14 Miliar bagi 123 kampung di Kabupaten Sorsel,” tegasnya saat berbicara di hadapan Pimpinan SKPD dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sorsel di Hotel Mratuwa Sesnam, Jumat (22/5).
Dirjen Perimbangan Keuangan mengingatkan, Pemkab Sorsel bisa menyalurkan dana desa tersebut ke rekening kas desa kalau Pemerintah Desa telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yakni menyampaikan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ke Pemkab Sorsel.
Sedangkan untuk syarat penyaluran tahap II dan III yakni Pemerintah Desa telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester sebelumnya.
Berdasarkan PP No.22 Tahun 2015, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sedangkan untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas bisa dibiayai dari dana desa sepanjang kebutuhan untuk kegiatan prioritas telah terpenuhi dengan terlebih dulu mendapatkan persetujuan Bupati Sorsel. [HumasSorongSelatan]
Dana tersebut sudah disalurkan ke Kabupaten Sorsel pada 19 Mei lalu sebesar Rp.13,26 Miliar atau sebesar 40 % dari pagu Dana Desa Kabupaten Sorsel sebesar Rp.33, 14 Miliar.
Dana desa ini diperuntukan bagi 123 kampung yang ada di Kabupaten Sorsel. Kebijakan dana desa diarahkan untuk mengurangi kesenjangan antara desa dengan kota serta mendorong kemandirian desa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.22 tahun 2015 yang membagi penyaluran dana desa,baik dari Pemerintah Pusat ke Pemkab/Pemkot maupun dari Pemkab/Pemkot ke rekening desa, menjadi 3 (tiga) tahap penyaluran yaitu : tahap I minggu kedua April sebesar 40 %; tahap kedua minggu kedua Agustus sebesar 40 % dan tahap III pada minggu ketiga bulan Oktober sebesar 20 %.
Setelah Pemerintah Pusat mentransfer dana ke Pemkab Sorsel, maka Pemkab Sorsel wajib menyalurkan dana desa tersebut kembali ke masing-masing kas desa paling lambat 7 hari kejra setelah dana diterima di kas daerah.
“Tahun 2015 ini Pemerintah Pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp.33,14 Miliar bagi 123 kampung di Kabupaten Sorsel,” tegasnya saat berbicara di hadapan Pimpinan SKPD dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sorsel di Hotel Mratuwa Sesnam, Jumat (22/5).
Dirjen Perimbangan Keuangan mengingatkan, Pemkab Sorsel bisa menyalurkan dana desa tersebut ke rekening kas desa kalau Pemerintah Desa telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yakni menyampaikan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ke Pemkab Sorsel.
Sedangkan untuk syarat penyaluran tahap II dan III yakni Pemerintah Desa telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester sebelumnya.
Berdasarkan PP No.22 Tahun 2015, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sedangkan untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas bisa dibiayai dari dana desa sepanjang kebutuhan untuk kegiatan prioritas telah terpenuhi dengan terlebih dulu mendapatkan persetujuan Bupati Sorsel. [HumasSorongSelatan]