886 Warga Terjaring Operasi Yustisi Pemkot Jayapura
pada tanggal
Monday, 8 June 2015
KOTA JAYAPURA - Sebanyak 886 warga terjaring operasi yustisi KTP elektronik (e-KTP) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, di halaman Gedung Olahraga (GOR) Cendrawasih, Kamis.
Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan kota ini sebagai kota tertib administrasi.
"Jangan sampai orang yang masuk ke Kota Jayapura adalah mereka yang tidak mempunyai identitas jelas, yang ingin mengacaukan papua, kota jayapura seperti teroris, isis, dan lain-lain," kata Mano.
Pada tahun ini, sambungnya, Pemkot bakal menggelar operasi yustisi e-KTP sebanyak tujuh kali di tempat yang berbeda-beda, baik di wilayah kota atau juga di Pelabuhan Jayapura bagi para penumpang yang hendak datang ke kota.
"Dua kali di pelabuhan dan dua kali di ruko, asrama, bar dan panti pijat di Kota Jayapura," ujar Mano.
Mano pun mengucapkan terimakasih kepada aparat TNI/Polri yang ikut dalam kegiatan tersebut dan diharapkan kedepan, pada kegiatan operasi Yustisi Helem yang digelar nanti, mereka bisa terlibat langsung.
"Saya akan bekerja sama dengan Polres Jayapura akan melakukan tertib pengguna helm di Kota Jayapura. Saya ingin kota ini menjadi contoh, teladan di Provinsi Papua," katanya.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura Merlan S Uloli mengaku senang dengan ketidaknyamanan warga pada operasi yustisi tersebut karena dengan hal tersebut akan ada kesadaran warga untuk mengurus data kependudukan seperti KTP elektronik dan data kependudukan lainnya.
"Saya senang aktifitas mereka terganggu dan ini kita harapkan menjadi efek jera bagi mereka untuk dilain waktu dia tidak terganggu lagi sehingga dia harus peduli satu hari dia harus urus KTP Elektronik," ucapnya.
Dijelaskan Merlan, pada operasi tersebut, warga yang tidak memiliki dokumen atau memiliki namun tidak dibawa, dan mereka akan langsung disidang di tempat dan dikenakan denda, sementara bagi mereka yang hanya memiliki KTP Non Elektronik, hanya diberikan surat pernyataan untuk mengurus KTP elektronik.
"Kepada seluruh warga Kota Jayapura baik penduduk maupun yang baru datang, kami berharap dia memiliki dokumen yang jelas artinya dia punya KTP di daerah masing-masing sementara untuk warga Kota Jayapura harus memiliki KTP elektronik," ucapnya. [Antara]
Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan kota ini sebagai kota tertib administrasi.
"Jangan sampai orang yang masuk ke Kota Jayapura adalah mereka yang tidak mempunyai identitas jelas, yang ingin mengacaukan papua, kota jayapura seperti teroris, isis, dan lain-lain," kata Mano.
Pada tahun ini, sambungnya, Pemkot bakal menggelar operasi yustisi e-KTP sebanyak tujuh kali di tempat yang berbeda-beda, baik di wilayah kota atau juga di Pelabuhan Jayapura bagi para penumpang yang hendak datang ke kota.
"Dua kali di pelabuhan dan dua kali di ruko, asrama, bar dan panti pijat di Kota Jayapura," ujar Mano.
Mano pun mengucapkan terimakasih kepada aparat TNI/Polri yang ikut dalam kegiatan tersebut dan diharapkan kedepan, pada kegiatan operasi Yustisi Helem yang digelar nanti, mereka bisa terlibat langsung.
"Saya akan bekerja sama dengan Polres Jayapura akan melakukan tertib pengguna helm di Kota Jayapura. Saya ingin kota ini menjadi contoh, teladan di Provinsi Papua," katanya.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura Merlan S Uloli mengaku senang dengan ketidaknyamanan warga pada operasi yustisi tersebut karena dengan hal tersebut akan ada kesadaran warga untuk mengurus data kependudukan seperti KTP elektronik dan data kependudukan lainnya.
"Saya senang aktifitas mereka terganggu dan ini kita harapkan menjadi efek jera bagi mereka untuk dilain waktu dia tidak terganggu lagi sehingga dia harus peduli satu hari dia harus urus KTP Elektronik," ucapnya.
Dijelaskan Merlan, pada operasi tersebut, warga yang tidak memiliki dokumen atau memiliki namun tidak dibawa, dan mereka akan langsung disidang di tempat dan dikenakan denda, sementara bagi mereka yang hanya memiliki KTP Non Elektronik, hanya diberikan surat pernyataan untuk mengurus KTP elektronik.
"Kepada seluruh warga Kota Jayapura baik penduduk maupun yang baru datang, kami berharap dia memiliki dokumen yang jelas artinya dia punya KTP di daerah masing-masing sementara untuk warga Kota Jayapura harus memiliki KTP elektronik," ucapnya. [Antara]